JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kebut penanganan kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan kerjasama usaha PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II dengan memeriksa dua saksi selama dua hari berturut-turut.
Kedua saksi yang diperiksa Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung yaitu SA selaku Executive Secretary PT Hutchison Ports Indonesia (HPI) pada Senin (11/1).
Sedangkan satu saksi lainnya yaitu DA selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia II diperiksa pada Selasa (12/11)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (12/1) malam mengatakan pemeriksaan kedua saksi masih dalam rangka Tim penyidik mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
“Terutama tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama usaha PT JICT pada PT Pelabuhan Indonesia II,” ujar Leonard.
Dikatakannya juga dalam pemeriksaan kedua saksi di Gedung Pidsus Kejagung dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
“Antara lain memperhatikan jarak aman antara penyidik dengan yang diperiksa,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
Selain itu, tuturnya, penyidik menggunakan alat pelindung diri dan saksi wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.”(muj)