Tersangka Dewi Susiana Effendi (kanan) yang terlibat kasus korupsi kredit modal kerja Bank NTT kantor cabang Surabaya, Jawa Timur saat ditangkap tim tabur kejaksaan.(ist)

Buronan Pembobol Bank NTT Cabang Surabaya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tersangka Dewi Susiana Effendi, 45, salah satu pembobol Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) kantor cabang Surabaya, Jawa Timur yang menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan, Selasa (19/1)

Dewi ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Valencia AA 6 nomor 18 Gedangan Kota Sidoarjo, Jawa Timur oleh Tim tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT dan Jawa Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Selasa (19/1) malam, tersangka saat ditangkap aparat kejaksaan tidak melakukan perlawanan.

Leonard menyebutkan Dewi sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Surabaya.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Kajati NTT Nomor Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020 dan Sprintdik Nomor Print-02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Dikatakannya berdasarkan hasil perhitungan dari pihak BPKP kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja tersebut sebesar Rp128 miliar.

Leo demikian biasa disapa menyebutkan dengan ditangkapnya tersangka maka sudah 16 buronan berbagai kasus tindak pidana berhasil ditangkap sejak awal tahun 2021 melalui program tabur atau tangkap buronan.

“Kami pun kembali mengimbau kepada para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” ucapnya.(muj)