Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta. Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.(ist)

Kejagung Kantongi Tujuh Calon Tersangka Kasus Asabri Diduga Rugikan Negara Rp22 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung sudah mengantongi tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin jumlah calon tersangka kemungkinan juga akan bertambah mengingat kasus PT Asabri hingga kini masih didalami tim penyidik pidana khusus Kejagung.

“Jadi calon tersangka bisa lebih lagi dari tujuh,” kata Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1).

Dia menyebutkan dari tujuh calon tersangka kasus Asabri, dua diantaranya merupakan pelaku yang sama dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dan telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dikatakannya aset-aset dari keduanya sekitar Rp18 triliun juga sudah disita dalam kasus Jiwasraya. “Tapi masih akan kita lacak terus walau berat. Karena kerugian negara kasus Asabri di atas Jiwasraya,” tuturnya tanpa mau membuka nama kedua calon tersangka.

Jaksa Agung mengungkapkan berdasarkan hasil audit atau perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) kerugian negara dalam kasus Asabri sebesar Rp17 triliun.

“Sedangkan perhitungan dari BPK sebesar Rp22 triliun lebih dan yang kita gunakan adalah perhitungan BPK,” ucapnya dalam rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Sementara secara terpisah tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua saksi kasus PT Asabri di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta Selasa (26/1).

Kedua saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Karyawan Swasta dan IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi di PT ASABRI.(muj)