Terpidana Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations (JEIR) di Gedung Pidsus ketika masih bersatus tersangka kasus Asabri

Kejagung akan Lelang Apartemen Jimmy Sutopo untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp22,7 T di Kasus Asabri 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) dibawah Kepala BPA Amir Yanto untuk pertama kalinya akan melelang sejumlah barang rampasan negara guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun dalam kasus Asabri.

Barang-barang rampasan negara yang akan dilelang BPA Kejaksaan Agung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV berupa empat unit apartemen yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

Ke empat unit apartemen tersebut adalah merupakan barang rampasan negara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama salah satu terpidana kasus PT Asabri yakni Jimmy Sutopo.

“Karena itu hasil lelang ke empat unit apartemen akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kasus korupsi dan TPPU PT Asabri atas nama terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (03/03/2024).

Ketut menyebutkan terkait lelang tersebut BPA Kejaksaan Agung akan lebih dahulu melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit ke empat unit apartemen tersebut pada Kamis 4 April 2024.

Adapun dari empat unit apartemen, dua unit apartemen berlokasi di Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Sedangkan dua unit apartemen lainnya di Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“Untuk pelaksanaan lelangnya akan dilakukan KPKNL Jakarta IV Kamis pada 18 April 2024 dengan total objek lelang tujuh unit apartemen. Dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB,” tutur Ketut.

Adapun terpidana Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations dalam kasus PT Asabri dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Selain itu dia dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp314 miliar yang diperhitungkan dengan barang-bukti yang telah disita.

Dalam kasus Asabri selain apartemen, Kejaksaan Agung juga diketahui pernah menyita tiga unit mobil dari Jimmy Sutopo. Dua diantaranya tergolong mobil mewah yaitu Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam Nomor Polisi B 7 EIR dan Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (217CBU). Satu lagi mobil Nissan Teana warna Hitam Nomor Polisi B 1940 SAJ. (muj).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *