Kejagung pernah Lelang Mobil Mewah Jimmy Sutopo untuk Kembalikan Kerugian Negara Kasus Asabri Rp22,7 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus Korupsi dan TPPU terkait PT Asabri sebesar Rp22,7 triliun, Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melelang empat unit apartemen milik salah satu terpidananya yaitu Jimmy Sutopo pada Kamis (18/04/2024) mendatang.

Pelelangan terhadap aset Jimmy Sutopo berdasarkan catatan Independensi.com adalah untuk keduakalinya. Setelah pertama Kejaksaan Agung melelang tiga unit mobil miliknya bersama 13 unit mobil milik dari tiga terpidana lainnya yang disita pada tahap penyidikan kasus PT Asabri.

Dari ketiga mobilnya tersebut, dua diantaranya merupakan mobil mewah yaitu Rolls Royce Phantom Coupe Nomor Polisi B 7 EIR dan Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (217CBU). Satunya lagi mobil Nissan Teana Nomor Polisi B 1940 SAJ.

Namun dalam lelang yang dilakukan pada 10 Juni 2021 atau tiga tahun lalu hanya dua mobil Jimmy Sutopo dan sembilan unit mobil lainnya yang laku. Yaitu Rolls Royce Phantom Coupe laku Rp4.251.600.000 dari limit harga Rp2.756.600.000 dan Nisan Teana laku Rp152.200.000 dari limit harga Rp121.200.000.

Sementara Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT tidak laku dilelang dan pada 5 Juli 2021 dilelang ulang bersama empat unit mobil lainnya. Namun belum diketahui apakah mobil yang dilelang dengan limit harga Rp3.054.400.000 kemudian laku atau tidak.

 

 

Adapun untuk lelang empat unit apartemen Jimmy Sutopo pada 18 April 2024 seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Kamis (03/04/2024) akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kasus korupsi dan TPPU PT Asabri atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Seperti diketahui Jimmy Sutopo dalam kasus PT Asabri selain dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung juga di denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp314 miliar yang diperhitungkan dengan barang-bukti yang telah disita.

Sementara empat unit apartemen milik dari Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations (JEIR) ini yang akan dilelang PPA Kejaksaan Agung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV adalah barang rampasan negara.

Dari ke empat unit tersebut dua unit apartemen diantaranya berlokasi di Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Sedangkan dua unit lainnya di Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *