Kejati Sultra Segera Tetapkan Pemberi Suap Pejabat Dinkes Sebagai Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menetapkan Teddy Gunawan Joedistira dan Imel Anitya masing-masing Direktur dan Technical Sales PT Generaft Labs sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap oknum pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pengadaan alat pemeriksaan Covid 19.

Teddy maupun Imel sehari sebelumnya berhasil diamankan Tim Tangkap buronan gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta pada Senin (25/1).

“Insya Allah keduanya segera kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini di kantor Kejati,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin kepada Independensi.com, Selasa (26/1).

Sarjono menyebutkan Teddy dan Imel diperiksa setelah keduanya diterbangkan dari Jakarta ke Kendari. Pemeriksaan keduanya, tutur dia, berdasarkan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sultra terhadap oknum pejabat di Dinkes Sultra selaku penerima suap.

Dikatakannya OTT tersebut dilakukan pada Kamis (21/1) pekan lalu dengan sejumlah barang-bukti uang telah ikut diamankan dari pihak penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Sementara Teddy dan Imel baru diamankan tim tabur Kejagung dan Kejati Sultra empat hari kemudian di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 13.00 WIB.

Keduanya seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (25/1) malam, diamankan karena diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp431 juta kepada oknum pejabat di Dinkes Sultra.

Pemberian uang suap tersebut terkait pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp1,36 miliar dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1,7 mliar dalam rangka program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020.

Kasus tersebut, kata Leo demikian dia disapa, disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.(muj)