BEKASI (IndependensI.com)- Dampak pandemi covid-19 sejak Matet 2020 bagi sektor usaha di Kota Bekasi, banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan. Demikian juga terhadap perusahaan, banyak yang tidak melanjutkan operasional.
Ada pula pengusaha yang merumahkan, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja.
Data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi hingga akhir 2020, banyak pekerja dirumahkan, diliburkan, bahkan dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Alasannya karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti produksi.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi dalam penanganan covid-19 yang juga berdampak terhadap sektor kesehatan, berupaya melalukan penanganan dan pencegahan penularan (bidang kesehatan), serta berupaya juga melakukan pemulihan atau menjaga iklim ekonomi agar tetap berjalan dengan baik.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menerbitkan instruksi wali kota, surat edaran bahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang kesemuanya merupakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.
Dari berbagai kebijakan itu, menyangkut ketenagakerjaan, bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja setempat bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan-kegiatan produksiperusahaan pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
Hingga akhir tahun 2020, jumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan sebanyak 411 orang.
Buruh yang diliburkan sebanyak 923 orang, dan yang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.601 orang. Adapun jumlah perusahaan sebanyak 2,203 dengan jumlah pekerja 84.777 pekerja.
Sementara jumlah PHK buruh se Provinsi Jawa Barat sebanyak 19.384 buruh dan yang dirumahkan sebanyak 80.151 pekerja.
Disnaker dan Transmigrasi Kota Bekasi sesuai d pasal 151 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga berupaya menghindari timbulnya PHK. Dan
Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuain upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi.
Juga dapat mengatur skema libur atau dirumahkan. Pekerjaan dengan sistem kerja bergiliran, serta jam kerja yang di sesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.
Guna menghindari gelombang PHK massal, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau dan melaksanakan mekanisme perundingan dengan pekerja terkait upah, jam kerja, libur/dirumahkan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Pemerintah Kota Bekasi juga berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19, memperoleh kesempatan melalui program kartu prakerja. Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari Calon Pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas. (jonder sihotang)