JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil meringkus oknum pegawai Ditjen Pajak penerima gratifikasi yang buron selama tujuh tahun pada Jumat (29/1) sekitar pukul 15.40 WIB.
Oknum tersebut R Dharana Herlembang Parikesit, 55, yang sudah berstatus terpidana diringkus saat berada di Jalan Tanjung 28 Blok J Nomor 12, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Ketika ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Jumat (29/1).
Dikatakan Ashari penangkapan terhadap terpidana yang menjadi buronan dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Jakarta Pusat merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2222.K/Pidsus/2012 tanggal 6 Januari 2013.
Dalam putusan tersebut terpidana dinyatakan MA terbukti bersalah melanggar pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Perbuatan terpidana yaitu menerima gratifikasi Rp70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat menjabat Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak.
Ashari menyebutkan atas perbuatan tersebut terpidana diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.(muj)