Barang-bukti Mobil Ferrari model 458 Speciale yang dirampas untuk negara dan dilelang PPA Kejagung melalui KPKLN Palembang, Sumatera Selatan.(ist)

PPA Kejagung Berhasil Melelang Mobil Ferrari Selundupan Rp9,4 Miliar

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akhirnya berhasil melelang mobil Ferrari selundupan dari Singapura sebesar Rp9,4 miliar lebih melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala PPA Kejagung Agnes Triani mengatakan peserta lelang yang memenangkan lelang mobil mewah jenis super car berwarna abu-abu tersebut berasal dari Jakarta.

“Peserta dari Jakarta menang lelang setelah menawar lebih tinggi dari lima peserta lain yang mengikuti lelang secara terbuka di KPKNL Palembang pada Rabu 27 Januari 2021,” kata Agnes kepada Independensi.com di ruang kerjanya, Jumat (29/1)

Dia mengakui semula tidak ada yang berminat mengikuti lelang mobil Ferrari model 458 Speciale pada pengumuman lelang pertama karena limit harga atau harga pembukaan lelang dipatok Rp10 miliar.

“Tapi setelah limit harga diturunkan menjadi Rp6,4 miliar pada pengumuman lelang kedua, ada enam peserta berminat mengikuti lelang,” tuturnya.

Inilah peserta dari Jakarta pemenang lelang mobil Ferrari  selundupan dari Singapura yang dilaksanakan PPA Kejagung melalui KPKLN Palembang. (ist)

Dia menyebutkan untuk mengikuti lelang  setiap peserta lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp3 miliar yang akan dikembalikan jika tidak menang lelang.

Dikatakannya terkait  uang dari hasil lelang mobil Ferrari  oleh PPA Kejagung langsung disetorkan ke kas negara. “Ya langsung kita setor ke kas negara,” ucapnya.

Mantan Kajari Cilacap ini menambahkan uang hasil lelang yang disetor ke kas negara tersebut di luar beaya lelang yang harus diselesaikan pemenang dalam tempo lima hari setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Mobil Ferrari  yang dilelang semula disita aparat Bea Cukai terkait kasus  penyelundupan yang dilakukan Hatta Ansori. Hatta akhirnya dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan barang-bukti mobil Ferrari oleh pengadilan diputus dirampas untuk negara.(muj)