Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono yang segera diadili dalam kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi terkait pemberian kredit kepada dua perusahaan.(ist)

Mantan Dirut BTN Maryono Segera Diadili Terkait Kasus Gratifikasi Pemberian Kredit

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono bersama menantunya Widi Kusuma Purwanto segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi menerima hadiah, janji atau gratifikasi dari PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP).

Selain itu juga akan diadili dari pihak pemberi yaitu tersangka Yunan Anwar dan Ghofir Effendi masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT PPM serta tersangka Ichsan Hasan Komisaris PT TP.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyerahkan para tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan tim jaksa penyidik setelah  berkas perkara para tersangka  dinyatakan lengkap atau P21, baik secara formil maupun materil oleh  JPU.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan setelah proses tahap dua selesai, terhadap para tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 4 Februari hingga 23 November 2020,” tutur Leonard, Kamis (4/2) malam. Dia menyebutkan penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan.

“Selain juga dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan,” katanya seraya menyebutkan tersangka Maryono dan Widi Kusuma Purwanto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka Yunan Anwar, Ghofir Effendi dan Ichsan Hasan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus posisi gratifikasi tersebut, ungkap Leo, yaitu  Ghofir Effendi bersama-sama Yunan Anwar dari PT PPM melakukan beberapa kali transaksi mencurigakan kepada Maryono melalui menantunya Widi Kusuma Purwanto dengan nilai total sebesar Rp2,257 miliar.

Tujuannya, tutur Leo, diduga terkait pemberian kredit sebesar Rp117 miliar dari PT BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT PPM pada 9 September 2014 untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

Modus yang sama juga diduga dilakukan tersangka Ichsan Hasan Komisaris PT TP yang melakukan beberapa kali transaksi mencurigakan kepada Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono dengan nilai total sebesar Rp870 juta.

Tujuannya juga diduga terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar kepada PT TP dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni berdasarkan salinan akta perjanjian kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013 untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).

Dikatakan Leo keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan diduga atas peran serta terdakwa Maryono selaku Dirut BTN kala itu. “Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN,” tuturnya.(muj)