BEKASI (IndependensI.com)- Tim gabungan Satpol PP, PPNS, TNI dan Polri, di Kota Bekasi, terus menggelar operasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan.
Senin (8/2/2021) operasi non yustisi dilakukan di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede menindak 46 orang pelanggar.
Operasi dilakukan bedasar surat edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan Perda Kota Bekasi nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi.
Operasi dipimpin Kasi Wasdal Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan. Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5M) dalam memutus penyebaran covid-19.
Diberitakan sebelumnya, operasi sudah dilakukan berulangkali dan menindak ratusan pelanggar. Selain operasi non yustisi, juga digelar operasi yustisi dan mendenda pelanggar setelah dihadapkan ke persidangan. (jonder sihotang)