Belasan karyawan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi membersihkan saluran air baku di kompleks Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi. Saluran ini merupakan pasokan air baku untuk PDAM Cabang Pondokungu dan Cabang Babelan. Mestinya pembersihan saluran menjadi kewajiban PJT II. (humas PDAM)

Mestinya Kewajiban PJT II: Hambat Aliran Air Baku, PDAM Tirta Bhagasasi Bersihkan Saluran Air

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Saluran air atau  sungai/kali, sering dijadikan masyarakat  tempat membuang sampah. Padahal, kejadian seperti itu,  tidak dibenarkan karena berdampak buruk, dan dapat mengakibatkan pendangkalan sungai serta menyebabkan  banjir.

Namun hal seperti ini sering terjadi,  dan menghambat kelancaran air baku  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi untuk Cabang Pondokungu dan Tarumajaya.  Kejadian seperti ini sudah sejak lama hingga kini  masih dijumpai.

Guna memperlancar air baku di saluran air yang berada di kawasan Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Medansatria tersebut,  puluhan pegawai PDAM Tirta Baghasasi Bekasi Cabang Tarumajaya dan Pondokungu, Rabu (10/2/2021) terpaksa  bergotong royong guna  menjamin dan memperlancaran pasokan air baku di dua Cabang PDAM tersebut.

Berbagai jenis sampah, dibersihkan dari saluran. Sebagian besar  sampah plastik, sampah rumah tangga,   dan lumpur. Pembersihan saluran  dilakukan manual. Para petugas masuk ke dalam saluran dan mangangkuti sampah, ujar Kasubag Humas pada Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi  Fauzi Ahmad, Rabu  (10/2/2021).

Sebagaimana diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi membeli air baku dari saluran tersebut  ke PJT II. Mestinya,  pemeliharaan saluran irigasi yang saat ini melintas di Perumahan Harapan Indah tersebut, menjadi tanggungjawab dan kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Namun karena kurang ada perhatian PJT II, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, terpaksa membersihkan saluran untuk  kelancaran produksi air bersih  bagi masyarakat.  (jonder sihotang)