Kapoksek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi saat menunjukkan bukti obat keras. (foto:jonder sihotang)

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Ari Ditangkap Polisi

Loading

BEKASI (IndeoendensI.com) –  Ada saja usaha orang untuk cari uang. Kendati sudah diketahui melanggar aturan, tetapi usaha ilegal itu tetap saja dilakoni. Inilah yang dilakukan Ari M (23) penjual  obat Eximer dan Tramadol.

Pria pemilik toko kosmetik di Kampung Bulak Asri, RT 04, RW 23, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi ini,  ditangkap Polsek Bekasi Utara.

Dari tokonya, polisi menyita sebanyak 13 bungkus plastik berisi 13 ribu butir serta 16 bungkus plastik Pil Tramadol yang berisi 64 butir. Barang bukti obat keras itu, diamankan daru  toko  Ari setelah diketahui  menjual obat keras tersebut sejak enam bulan diselangi dengan penjualan kosmetik yang dipimpin oleh istrinya.

Barang itu diantar HR seorang  sales anterin kepada Ari. Lalu  menjualnya kepada masyarakat tanpa resep dokter. “Target marketnya kebanyakan remaja-remaja,” ujar  Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Jumat (12/1/2018).

Ari ditangkap kepolisian saat sedang menjaga toko . Sementara itu istri Ari tidak ikut ditangkap. “Istrinya gak tau kalau tersangka jual obat terlarang itu. Jadi yang kita amankan hanya AM saja, “katanya.

Dalam kasus ini, polisi  ini  masih melakukan pendalam terkait dengan peredaran obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter dengan apotik berizin saja.

“Selesnya masih dalam perburuan, karena dia selalu berpindah tempat. Belum diketahui barang didapat dari mana,” kata Dedi.

Tersangka, dalam satu hari  mendapatkan keuntungan Rp 120.000 hingga Rp 150.000 dari penjualan obat keras itu. Pelaku menjual Rp 10.000 per empat butir.

Ari kini ditahan dan  dikenakan Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat 1 UUD Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasusnya terus kita kembangkan, kata Kapolsek Bekasi Utara, Dedi. (jonder sihotang)