Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Amir Yanto.(ist)

Kena Mutasi Anak Buah JAM Pidum Juga Turun Pangkat dan Jabatan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Terkena mutasi besar-besaran di lingkungan kejaksaan bersama ratusan pejabat lainnya baik di eselon II dan III, seorang anak buah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) juga turun pangkat dan jabatan.

Sanksi penurunan pangkat satu tingkat disertai mutasi terhadap pejabat di Bidang Pidum Kejagung berinisial ENWP seorang jaksa perempuan dilakukan Jaksa Agung karena yang bersangkutan melakukan perbuatan melanggar disiplin.

“Tapi pelanggaran disiplin dilakukannya bukan di tempat sekarang bertugas. Tapi saat masih menjabat Kajari terkait dengan masalah SPDP,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Amir Yanto saat dikonfirmasi Independensi.com kemarin.

Dikatakan Amir sanksi yang dijatuhkan selain penurunan pangkat satu tingkat dari golongan IV B menjadi IV A juga disertai penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

“Meski turun pangkat, namun yang bersangkutan masih diberi jabatan struktural eselon III dan bukan II lagi . Karena pangkatnya kini IV A. Sedang untuk jabatan eselon II hanya untuk yang memiliki pangkat IV B ke atas,” tuturnya.

Terkait penjatuhan sanksi yang baru dilakukan sekarang, Amir mengaku kalau pelanggaran disiplinnya baru terungkap belakangan ini. “Sehingga sanksinya pun baru dijatuhkan sekarang,” ucapnya.

Ditambahkan mantan Kapuspenkum Kejagung ini sanksi mutasi juga dilakukan terhadap para pejabat yang tidak berprestasi atau tidak menangani satu kalipun perkara korupsi.

Seperti diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap 30 pejabat eselon II. Sedangkan untuk pejabat eselon III paling banyak yaitu 345 orang.(muj)