Direktur Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo tersangka baru kasus PT Asabri saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .(ist)

Jadi Tersangka Baru Asabri, Direktur PT JEIR Jimmy Sutopo Ditahan di Rutan KPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun dan langsung menahannya.

Jimmy ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Semula Jimmy dipanggil sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yaitu FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

Namun dalam proses pemeriksaan statusnya  berubah menjadi tersangka. Jimmy yang memakai rompi tahanan warna pink lebih memilih bungkam saat keluar dari Gedung Pidsus menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/2) malam mengatakan JS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Leonard menyebutkan JS selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dia mengungkapkan keterlibatan JS dalam kasus Asabri berawal ketika JS sepakat dengan tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) mengatur trading transaksi atau jual beli saham milik BTS kepada PT Asabri.

“Caranya dengan menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas,” ucap Leo demikian biasa dia disapa.

Selanjutnya JS, tutur dia, melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee. “Baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli Asabri sebagai hasil manipulasi harga,” ucapnya.

Kemudian, kata Leo, tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka BTS.

Kejagung dalam kasus Asabri sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Dua diantaranya mantan Direktur Utama PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Tersangka lain dari Asabri yaitu Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar dan Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi serta Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.(muj)