JAKARTA (Independensi.com)
Dua buronan berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara terpisah dengan selisih hanya satu hari.
Buronan pertama yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo yaitu tersangka Edi Suryono pada Rabu (17/2).
Edi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh tahun anggaran 2017.
Sedangkan buronan kedua Elperiansyah Nasution pada Kamis (18/2). Elperiansyah saat ditangkap sudah berstatus terpidana satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penipuan.
“Terpidana tidak melawan saat ditangkap dan kini diamankan di Kejati Sumatera Utara sebelum diserahkan ke Kejari Simalungun untuk dieksekusi ke Lapas setempat guna menjalani hukuman,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/2) malam.
Leonard menyebutkan terpidana sebelumnya ditangkap di Jalan Sultan Serdang Pasar 5 Gang Mandiri Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan Elperiansyah merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020 yang menyatakan terpidana terbukti menipu atau melanggar pasal 378 KUHP dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Sementara buronan lain yaitu tersangka Edi Suryono ditangkap Tim tabur di rumah kontrakannya di Plamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan sekitar puku 15.30 WIB.
Edi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan ADD Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Aceh Tamiang.
Namun sejak itu menghilang dan dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang sejak 1 April 2020 sampai kemudian ditangkap di kota Medan, Sumatera Utara.(muj)