JAKARTA (Independensi.com).
Kejaksaan Kalimantan Barat menahan enam tersangka pembobol bank plat merah di Kabupaten Bengkayang dan sekaligus menyita uang barang-bukti sebesar Rp1,5 miliar.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II Pontianak setelah ke enam tersangka yaitu PP, SK, JDP, KD, DWK dan A selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati, Senin (23/2)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan para tersangka yang ditahan merupakan
splitshing dari dua tersangka sebelumnya yaitu SR dan MY.
“Keduanya ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam berkas tersendiri atau terpisah” tutur Masyhudi kepada
Independensi.com, Rabu (24/2).
Dia menyebutkan kasus yang menjerat ke delapan tersangka terkait dengan pengajuan Kredit Pengadaan Barang Atau Jasa (KPBJ) pada salah satu bank di Kabupaten Bengkayang.
“Jaminannya berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan,” tuturnya seraya menyebutkan karena nilai kontraknya di bawah Rp200 juta maka mekanismenya adalah PL (Penunjukan Langsung).
“Namun ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah palsu,” ucapnya.
Dikatakannya akibat perbuatan para Tersangka menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8,2 miliar dengan yanberhasil disita sebesar Rp1,5 miliar.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(muj)