Masyarakat Harus Bijak Gunakan Media Sosial

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Hoax saat ini bisa disebut sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkannya. Demokrasi kita seperti sedang diuji dengan ragam persoalan khususnya yang terjadi di dunia maya. Maka tidak sekadar pendekatan regulasi, tetapi edukasi secara masif perlu juga dilakukan untuk membangun iklim dan ruang dunia maya kita menjadi sehat dan beradab.

Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa untuk mencapai hal tersebut memang tidak cukup hanya dengan menggunakan UU ITE saja. Karena menurutnya UU ITE sendiri sebenarnya tidak melulu berbicara di ranah hukum saja tetapi ada juga di tataran sosialnya bagaimana membuat masyarakat untuk menjadi bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Ini yang menurutnya kadang tidak disadari oleh masyarakat.

“Saya sendiri juga sudah membuat ‘gerakan bijak bersosmed’ yang mana kami terus mengeluarkan tips-tips dan informasi-informasi seputar bagaimana kita bisa bijak dalam menggunakan media sosial. Lalu ada juga gerakan yang bernama ‘cyber kreasi’ yang sudah tersebar di seluruh Indonesia untuk menggalakkan literasi digital di masyarakat,” ujar Enda di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Enda Nasution

Karena menurut Enda yang sering melakukan pelaporan itu kadang justru bukan pihak yang disebut dalam konten, tapi malah mungkin para pendukungnya. Ia menyebut bahwa indikasinya adalah pelaporan ini seringkali dimaksudkan sebagai menjadi bentuk intimidasi agar siapapun yang membuat posting tersebut menghapus, mencabut atau menarik kembali postingannya tersebut.

“Kenapa indikasinya dibilang seperti itu, karena sebenarnya mayoritas pelaporan menggunakan UU ITE ini tidak sampai ke tingkat pengadilan. Tapi lebih ke intimidasi saja biar postingan tersebut dicabut dan yang terlapor meminta maaf,” tuturnya.

Bapak Blogger Indonesia ini menambahkan bahwa memang saat terjadi kecenderungan pelaporan menggunakan UU ITE ini. Tetapi ia menyebut bahwa hal ini terjadi juga karena pengguna medsos di Indonesia semakin banyak. menurutnya, mungkin saja orang merasa bisa bicara apa aja di medsos tanpa ia sadar ada UU ITE ini yang bisa untuk melaporkan.

“Kalau mau kita lihat kembali, sebetulnya dari sekian ratus juta pengguna internet di indonesia, yang terkena UU ITE ini sebenarnya justru minoritas sekali. Karena medsos sendiri sebetulnya kita gunakan untuk hiburan, sharing informasi yang berguna, atau untuk jualan, kebanyakan seperti itu,” jelas Enda.

Menurutnya, sebetulnya hanya di beberapa posting saja ada beberapa orang yang membuat posting negatif seperti nyinyir atau lain sebagainya. Tetapi memang menurutnya hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE karena tidak ada batasan yang disebut pencemaran nama baik itu seperti apa. Karena   semua postingan selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik itu bisa dilaporkan. Itulah kenapa menurut Enda UU ITE ini disebut sebagai pasal karet.

“Misalnya gini ada yang bilang ‘eh kamu jelek deh’ atau ‘eh kamu kuliahnya ga bener’. Kalau saya merasa terhina itu bisa saya melaporkan menggunakan UU ITE,” ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya kalau mau aman ya jangan mengatakan hal-hal yang negatif terhadap orang lain, jangan mengkritik orang lain karena tidak adanya batasan tadi. Dan memang menurutnya akan selalu ada risiko orang lain melaporkan postingan kita seperti apapun itu bentuknya. Tetapi kalau soal hoax menurutnya itu adalah persoalan yang berbeda.

“Hoax itu ada yang sifatnya misinformasi ada juga disinformasi. Kalau misinformasi itu informasinya yang tidak akurat tetapi tidak ada niat jelek atau niat jahat dibelakangnya. Tetapi kalau disinformasi itu secara sengaja menyebarkan informasi yang dibuat salah atau untuk menyerang orang lain. Dan itu ada pasalnya di UU ITE yang dilarang untuk menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.

Oleh sebab itu dirinya mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE, meskipun menurutnya hal itu tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat karena harus melalui berbagai proses yang panjang. Malah menurut Enda bisa sampai 2 tahun karena perlu dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah. Dari situ pun nanti masih dikaji lagi di DPR dan menurutnya ini jangka panjang.

“Untuk jangka pendeknya, saya menyambut baik kemarin yang dilakukan oleh Kapolri mengeluarkan surat edaran untuk membuat semacam panduan untuk penegak hukum untuk menanggapi laporan yang diterima. Jadi tidak harus segala-segalanya ini ditindaklanjuti ke (proses hukum),” terangnya.

Di samping itu memang ia berpendapat bahwa memang sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk bijak dalam bermedsos. Maka ia mendukung sekali gerakan bijak bersosmed apalagi jika ada yang mau bergabung dan ada dukungan dari pemerintah sehingga gerakan tersebut bisa punya skala yang jauh lebih besar lagi.

“Kita kemarin di tahun 2019 sudah sempat ke 3 kota, tapi karena pandemi sekarang kalau melakukan secara fisik juga tidak mungkin. Jadi kalau kita bisa punya semacam gerakan-gerakan di berbagai provinsi dan kota itu akan jauh lebih baik lagi untuk mengedukasi masyarakat,” tandasnya.