Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kasus BPJS Naker, Mantan Direktur Utama Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saksi yang diperiksa untuk dikorek keterangannya kali ini di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/2) adalah mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.

“Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/2) malam.

Pemeriksaan saksi, kata Leonard, dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Naker.

Sebelumnya pada Selasa (23/2) tiga orang dari perusahaan manager investasi diperiksa tim penyidik pidsus sebagai saksi.

Ketiganya yaitu WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas, KL selaku Direktur PT Samuel Sekuritas dan SH selaku Direktur PT Indopremier Investment Management;

Pemeriksaan para saksi, kata Leonard, dilakukan masih dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Naker.

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi dilaksansakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Selain bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” kata Leonard.(muj)