Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi (dua dari kanan) saat memberikan keterangan kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi untuk mamin pimpinan DPRD Kota Batam tahun 2017-2019.(ist)

Kejari Batam Tahan Sekretaris DPRD Kota Batam Terkait Kasus Anggaran Belanja Konsumsi 2017-2019

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Batam menahan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi untuk pengadaan makanan dan minuman (mamin) pimpinan DPRD Kota Batam tahun 2017-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (6/8) sore setelah tersangka Asril selesai menjalani pemeriksaan di Kejari Batam.

“Tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Pinang selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus hingga 26 Agustus 2020,” kata Dedie kepada Independensi.com, Jumat (7/8).

Dia menyebutkan sebelum menetapkan Asril sebagai tersangka, pihaknya melalui tim penyidik Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun ahli.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi antara lain pengelola anggaran dan rekanan serta didukung alat bukti petunjuk dan keterangan ahli soal adanya kerugian negara, akhirnya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita tahan,” tuturnya.

Dikatakannya dari hasil penyidikan tersebut ditemukan bukti tersangka melakukan korupsi anggaran belanja konsumsi untuk mamin pimpinan DPRD Kota Batam tahun 2017-2917 dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

“Modusnya antara lain adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung,” kata mantan Asintel Kejati Jambi ini.

Selain itu, tuturnya, ada beberapa kegiatan yang ternyata tidak pernah dilakukan atau fiktif tapi anggaran makan minum tetap dikeluarkan.

Dedie mengakui dalam kasus anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, pihaknya telah menerima pengembalian uang diduga hasil korupsi sebesar Rp160 juta dari 13 saksi yang diperiksa.

Ditambahkannya tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.(muj)