Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul), Praktisi Hukum di Pontianak

Akim Harus Adukan KPU dan Bawaslu ke DKPP dan Tuntut Ganti Rugi ke PDIP

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Calon Anggota Legislatif (Caleg) gagal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Barat (Prov Kalbar) di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Dr Alexius Akim MM, harus melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Alexius Akim kemudian harus melayangkan gugatan perdata dan pidana kepada Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Hasto Kristiyanto, karena patut diduga melakukan pencoretan sepihak atas nama dirinya, tanpa terlebih dahulu melalui sidang putusan mahkamah partai.

Apalagi, disebutkan Alexius Akim sampai sekarang tidak pernah dipanggil DPP PDIP atas kesalahan apa yang telah dilakukan, sehubungan pembatalan sepihak dilantik menjadi anggota Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), 2019 – 2024.

“Kalau Alexsius Akim tidak melakukan upaya hukum terhadap KPU RI, Bawaslu RI, serta gugatan pidana dan perdata terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, berarti ada sesuatu yang patut diduga tidak beres. Karena ini menyangkut reputasi Keluarga Besar Alexius Akim,” kata Tobias Tanggie SH, praktisi hukum di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat malam, 17 Januari 2020.

Tobias Ranggie dimintai keterangan sehubungan anggota Komisioner KPU RI, Wahyu Setyawan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020, karena menerima uang suap rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, dari PDIP Dapil Sumatera Selatan (Sumsel).

Insiden politik di Sumsel, sama dengan dialami politisi PDIP Dapil Kalbar. Dimana Alexius Akim, peraih suara terbanyak kedua setelah Cornelis (mantan Gubernur Kalbar, 14 Januari 2008 – 14 Januari 2018), dicoret Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sehingga Maria Lestari, peraih suara keempat menggantikan Alexius Akim.

Maria Lestari, anggota anggota Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kalbar, 2014 – 2019, dan sebagai istri Wakil Bupati Landak, Herkulanus Heriyadi (Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Landak), bisa melenggang mulus jadi anggota Fraksi DPR RI periode 2019 – 2024, karena peraih suara terbanyak ketiga, Michael Jeno, anggota Fraksi DPR RI 2014 – 2019, terlebih dahulu dikondisikan mengundurkan diri.

Menurut Tobias Ranggie, korban Alexius Akim harus melakukan upaya hukum, sebagai berikut.

Pertama, dimana integritas Pemilu ketika KPU RI tidak melindungi hak konstitusional warga negara sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi bahwa perolehan suara terbanyak yang dilantik.

Kedua, ujar Tobias Ranggie (Panglima Jambul), mengapa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tidak mengawasi bahkan membiarkan perubahan penetapan Calon Terpilih saat pleno dan Alexius Akim dipecat sepihak PDIP.

Ketiga, eksekusi Putusan Bawaslu RI tidak terbukti bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan Alexius Akim.

Keempat, lanjut Tobias, mengapa KPU RI dan Bawaslu RI membiarkan pemecatan Alexius Akim yang dipilih rakyat dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Kelima, tutur Tobias, saat KPU Kabupaten Landak mengeksekusi putusan Bawaslu RI dengan menghitung C1 Plano disuvervisi oleh Rachmad dan Wahyu Setyawan dari KPU RI.

Keenam, lanjut Tobias, sebaiknya Alexius Akim melaporkan KPU RI dan Bawaslu RI ke DKPP untuk menguji integritas penyelenggara Pemilu. (Aju)