JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan polisi menetapkan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang sudah almarhum sebagai tersangka merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum.
“Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Kamis (4/3)
Dia menyebutkan dengan telah meninggalnya seseorang maka tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.
“Seharusnya tindakan kepolisian justru melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang harus memproses dan menetapkan pelaku tersangka pembunuhan ke enam anggota FPI yang mati,” tuturnya.
Namun, kata dia, tindakan kepolisian saa ini malah lucu seolah-olah melakukan pembelaan. Padahal, tegasnya, kepolisian alat negara yang digaji dari uang rakyat. “Jadi jangan menyakiti rakyat,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Bareskrim Mabes Polri diketahui menetapkan enam anggota laskar FPI pengawal Habib Rzieq Shihab yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 170 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan melimpahkan berkas perkara ke enam tersangka anggota FPI kepada Kejaksaan untuk diteliti.
“Kami akan kirim kepada jaksa biar diteliti. Karena kan itu juga tentu harus diuji,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3).(muj)