JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri juga menyita sejumlah aset tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Pur) Sonny Wijaya.
“Aset-aset yang disita dari tersangka SW berupa 17 bus angkutan umum dari berbagai merek,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/3) malam.
Leonard mengaku belum tahu berapa nilai aset tersangka SW yang telah disita karena akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tutur Leo demikian biasa disapa.
Dari ke 17 bus angkutan umum aset tersangka SW yang telah disita Kejagung, terdiri dari 12 bus merek Hino, 3 bus merek Mercedes Benz dan 2 bus merek Mitshubishi.
Leo mengatakan saat ini Kejaksaan Agung juga masih melacak aset-aset tersangka lain baik yang ada di dalam maupun luar negeri untuk disita.
Penyitaan terhadap aset-aset milik seluruh tersangka tersebut sesuai janji JAM Pidsus Ali Mukartono yang diharapkan dapat mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.
Menurut Ali pihaknya tidak hanya akan menyita aset-aset tersangka pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Lukman Purnomosisi.
Tapi aset-aset lima tersangka lain dari Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Wijaya keduanya mantan Direktur Utama, serta Ilham W Siregar, Bachtiar Effendi dan Hari Setiono juga diincar untuk disita.
“Jadi tidak terbatas hanya tiga dari swasta saja aset-asetnya kita sita. Tapi aset-aset semua tersangka akan kita sita,” kata Ali kepad wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta Kamis (11/2) malam.(muj)