Yudha Mediawan dalam acara Webinar “Our Challenges Are Your Opportunities”  Peluang Sinergi Alternatif Pembiayaan untuk  Mencapai Target 100% Air Minum Layak 2024, di Tangerang Selatan

Kementerian PUPR Kembangkan Kerjasama Investasi Bidang Air Minum

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Dalam rangka sinergitas antar stakeholder dan meningkatkan peluang investasi layanan air minum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Alternatif pembiayaan infrastruktur ini menjadi sarana terbaik untuk mewujudkan pembangunan suatu wilayah atau daerah dengan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembiayaan pembangunan infastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan APBN. “Keuntungan bagi swasta adalah pasti lebih menarik karena ada kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan. Sementara keuntungan Pemerintah proyeknya banyak yang mengawasi. Kalau APBN yang mengawasai hanya PUPR, sehingga tercipta tertib admininistrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Direktur Air dan Minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Air Minum Tahun 2020-2024, kebutuhan dana untuk mencapai Program 10 Juta Sambungan Rumah sebesar Rp 108,9 triliun. Target ini dapat dipenuhi apabila Pemerintah membuka peluang alternatif pendanaan dengan melibatkan badan usaha swasta.

“Masih banyak peluang kerja sama investasi bidang air minum yang bisa dikembangkan seperti penurunan kehilangan air (NRW), penerapan teknologi automasi pada bisnis proses PDAM, peningkatan efektivitas penagihan dengan aplikasi billing payment dan peningkatkan efisiensi dalam proses PDAM, ” ujar Yudha Mediawan dalam acara Webinar “Our Challenges Are Your Opportunities”  Peluang Sinergi Alternatif Pembiayaan untuk  Mencapai Target 100% Air Minum Layak 2024, di Tangerang Selatan, Kamis (04/03/2021).

Menurut Yudha Mediawan, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM mengatur bentuk kerja sama investasi bidang air minum seperti investasi pengembangan SPAM dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi, dan investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.

“Diharapkan pola-pola dan peluang kerja sama semacam ini dapat dijadikan tantangan sekaligus peluang bagi badan usaha untuk ikut serta dalam upaya percepatan pemenuhan air minum bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Saat ini terdapat 22 proyek SPAM  skema KPBU dengan kebutuhan investasi sebesar Rp39,8 triliun. Dari 22 proyek SPAM tersebut, 12 diantaranya masih dalam tahap penyiapan dengan kebutuhan investasi  sebesar Rp29,7 triliun, 4 proyek SPAM telah memasuki tahap transaksi dengan biaya Rp5,2 triliun, 4 proyek SPAM sudah beroperasi dengan nilai investasi sebesar Rp4,9 triliun, dan 2  proyek SPAM masih tahap perencanaan.

Beberapa proyek SPAM yang masih dalam tahap penyiapan yakni SPAM Karian, SPAM Juanda, SPAM Patimban, SPAM Regional Bregas, SPAM Regional Dadi Muria, SPAM Regional Pantura, SPAM Regional Kamijoro, dan SPAM Regional Sarbagikung. Selain itu juga ada beberapa BUMD Air Minum yang sedang menyiapkan kerja sama business to business dengan badan usaha swasta dan BUMD Air Minum lainnya. (wst)