Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Penyelamatan Kerugian Negara, Kejagung Blokir Tanah Aset Tujuh Tersangka Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memenuhi janji seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menyita aset-aset seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berjumlah sembilan orang dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp23,7 triliun.

Selain itu Kejagung juga bergerak cepat dengan mengajukan pemblokiran terhadap aset-aset dalam bentuk tanah atau lahan milik tujuh dari sembilan tersangka kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dimana aset-aset tersebut berada.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan upaya pemblokiran yang dilakukan Kejagung kepada BPN dalam rangka upaya penelusuran aset.

“Selain untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi dari seluruh tersangka,” kata Leo demikian biasa dia disapa, Jumat (5/3).

Aset dalam bentuk tanah yang diajukan blokir antara lain terhadap aset dari tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) Komisaris PT Hanson International yang berada di tiga Kabupaten.

Untuk aset Bentjok di Kabupaten Bogor berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 220 bidang/persil, Kabupaten Lebak HGB sebanyak 779 bidang/persil dan di Kabupaten Tangerang berupa sertifikat HGB sebanyak 244 bidang/persil.

Sementara aset dari tersangka ARD (Adam Rachmat Damiri) mantan Direktur Utama PT Asabri antara lain di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Palembang berupa sertifikat hak milik (SHM) masing-masing satu bidang/persil.

Kemudian di Kabupaten Bandung Barat berupa SHM sebanyak satu bidang/persil dan HGB sebanyak satu bidang/persil, Kota Bandung berupa SHM sebanyak dua bidang/persil dan di Kabupaten Garut berupa SHM sebanyak tujuh bidang/persil.

Aset dari tersangka SW (Sonny Widjaja) mantan Dirut PT Asabri antara lain di Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bogor berupa SHM masing-masing sebanyak satu bidang/persil.

Sedangkan di Kabupaten Bandung berupa SHM sebanyak dua bidang/persil dan di Kabupaten Klaten berupa SHM sebanyak delapan bidang/persil.

Aset dari tersangka LP (Lukman Purnomosidi) Direktur Utama PT Prima Jaringan yaitu di Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Gianyar berupa SHM masing-masing sebanyak dua bidang/persil.

Kemudian di Kotif Jakarta Selatan berupa SHM sebanyak empat bidang/persil, Kabupaten Bogor berupa SHM sebanyak lima bidang/persil, Kabupaten Tangerang berupa SHM sebanya 13 bidang/persil dan Kabupaten Bogor berupa SHM 21 bidang/persil dan SHGB sebanyak tiga bidang/persil.

Aset tersangka HS (Hari Setiono) Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri priode 2013-2019 berupa SHM sebanyak satu bidang di Kota Depok, Jawa Barat.

Aset tersangka BE (Bachtiar Effendi) Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asabri priode 2012-Mei 2015 berupa SHM sebanyak dua bidang/persil di Kabupaten Bekasi.

Terakhir aset tersangka IWS (Ilham W Siregar) Kadiv Investasi PT Asabri priode Juli 2012 hingga Januari 2017 yang diajukan blokir. Antara lain asetnya di Kabupaten Bogor berupa SHM sebanyak satu bidang/persil dan HGB sebanyak enam bidang/persil, Kota Depok berupa SHM sebanyak dua bidang/persil dan Kota Jakarta Selatan berupa SHM sebanyak tiga bidang/persil.

Sebelumnya Kejagung juga menyita aset dari dua tersangka lain yaitu Heru Hidayat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan tersangka Jimmy Sutopo Direktur Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).

Dari Heru Hidayat disita antara lain 20 kapal dengan salah satunya kapal tanker pengangkut LNG, juga mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta Nomor polisi B 15 TRM serta lahan tambang nikel seluas 23 ribu hektar.

Sedang dari Jimmy Sutopo disita tiga buah mobil, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing, cek dan belasan jam tangan mewah serta barang berharga lainnya.

Dari ketiga mobil yang disita dua diantaranya tergolong mewah yaitu mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam Nomor Polisi: B 7 EIR dan Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT C217CBU). Satu lagi mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi:B 1940 SAJ.(muj)