JAKARTA (Independensi.com) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro terbuka untuk diterapkan di provinsi lain yang bukan menjadi provinsi prioritas penanganan Covid-19. Pada perpanjangan PPKM Mikro tahap 3, saat ini telah menyertakan 3 provinsi diluar pulau Jawa – Bali, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
“Melalui penerapan PPKM mikro dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Sehingga banyak masyarakat yang diselamatkan pada provinsi yang melaksanakan PPKM maupun secara nasional,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (9/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ia mengajak masyarakat untuk mempelajari perkembangan pada13 provinsi prioritas, yang menerapkan PPKM Mikro dan tidak menerapkannya. Secara umum, dari pengamatan sejak 24 Februari hingga 7 Maret 2021, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Barat menunjukkan penurunan yang konsisten selama 4 minggu terakhir.
Untuk Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Kalimantan Timur sempat menunjukkan kenaikan kasus aktif pada mingguinggu kedua pengamatan. Tetapi terus menurun hingga minggu keempat pengamatan atau minggu pertama bulan Maret 2021.
Melihat perkembangan 10 dari 13 provinsi prioritas menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih baik. Karena mengalami penurunan pada 2 minggu terakhir. Kesepuluh provinsi ini menerapkan PPKM dan PPKM mikro.
Dan sebaliknya, terdapat 3 provinsi yang menunjukkan perkembagan kurang baik yaitu Kalimantan Selatan, Papua dan Aceh karena menunjukkan peningkatan kasus aktif yang signifikan pada 4 minggu pengamatan. Ketiga provinsi ini tidak menerapkan PPKM dan PPKM Mikro.
“Hal ini menunjukkan bahwa intervensi kebijakan yang diterapkan memberikan dampak yang cukup baik dalam perkembangan kasus di wilayah tersebut. Salah satunya perkembangan kasus aktif,” imbuh Wiku.
Dan hal yang penting diketahui, bahwa dampak dari kebijakan intevensi, dipengaruhi oleh karakteristik wilayah pelaksanaannya. Sehingga dampak kebijakan bisa jadi bervariasi pada masing-masing wilayah.
Untuk itu, dengan menerapkan PPKM dan PPKM Mikro penanganan pandemi dapat dilaksanakan secara tepat sasaran. Dan kebijakan tersebut dapat diterapkan pada daerah lain di luar Pulau Jawa – Bali ataupun provinsi yang telah ditetapkan sebagai prioritas penanganan.
“Tentunya penerapan intervensi kebijakan ini bertujuan agar penekanan kasus tidak hanya terjadi pada beberapa provinsi saja, namun provinsi yang membutuhkan, terutama yang masih menunjukkan peningkatan kasus, terutama kasus aktif,” pungkas Wiku. (wst)