SAMBAS (Independensi.com) – Penyelundupan sebanyak 10kg narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, Selasa (9/3/2021). Tim yang tengah melakukan patroli perbatasan, menangkap dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan sebuah kotak kardus berisi 10 dengan total 10,765 Kg di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa sebunga, Kec. Sajingan, Kab. Sambas.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis resmi dari Pen Satgas Yonif 642, Rabu (10/3/2021), mengatakan kasus kali ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisa dari kasus narkoba seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya.
“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkapnya.
Dansatgas mengatakan, tim gabungan melaksanakan penyisiran di lokasi dan ditemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina. “Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran narkoba,” ujarnya.
Dansatgas menegaskan, sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.