JAKARTA (IndependensI.com) – Pandemi Covid 19 sangat memukul perekonomi di Pulau Dewata Bali. Hampir seluruh masyarakat di sana mengandalkan sektor wisata sebagai penghasilan mereka. Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar pariwisata di Bali kembali bangkit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin siap mendukung Bali menjadi zona hijau Covid-19. Langkah tersebut penting untuk membangkitkan industri pariwisata Bali di dunia internasional.
“Ini menjadi contoh destinasi wisata dunia. Jadi orang datang merasa aman, tidak takut apapun karena demikian disiplinnya kita menjaga kesehatan,” katanya, melalui siaran pers, Senin (15/3/2021).
Dia mengatakan untuk meyakinkan dunia bahwa Bali merupakan kawasan wisata yang aman dan sehat menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional. Upaya ini tentunya harus didukung oleh penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Agar ini tidak hanya menjadi destinasi wisata lokal tapi harus menjadi destinasi wisata dunia. Untuk itu, ajak berbagai lembaga internasional untuk membantu dan mengawal ini. Kita buktikan bahwa kita bisa sehingga dunia yakin bahwa Bali siap menjadi lokasi wisata yang aman. Saya yakin kita bisa kok,” katanya.
Dia menekankan untuk mewujudkan Zona Hijau Bebas Covid-19, maka daerah yang terpilih harus 100% aman dan sehat. Ada tiga daerah yang diusulkan untuk zona hijau bebas Covid-19 yaitu Ubud di Kabupaten Gianyar, Kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua di Kabupaten Badung dan Sanur di Kota Denpasar.
Budi mendorong agar pelaksanaan vaksinasi 3 kawasan itu dilakukan sesegera mungkin supaya pemulihan ekonomi juga bisa dipercepat.
“Saya setuju semua disuntik vaksin di dua daerah itu, kalau bisa suntikan pertamanya kita mulai segera. Saya pingin Maret bisa harus sudah mulai,” bebernya.
Selain vaksinasi, Kemenkes menekankan pergerakan masyarakat maupun trasnportasi yang keluar masuk kawasan selalu terpantau. Kemudian penerapan 3T dilakukan secara masif sesuai standar WHO serta penyediaan infrastruktur seperti RS maupun lab PCR yang bagus.
“Harus ada Lab PCR di sekitar Kawasan Wisata Ubud agar efisien, kalau bisa di atas 500 spesimen per hari. Dan itu enggak boleh lama, selesainya paling lama 24 jam. Oleh karenanya butuh infrastruktur yang prima untuk memastikan seluruh daerah itu aman dan bersih,” ungkapnya.
Untuk mewujudkan zona ini, Budi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral termasuk melibatkan sektor swasta.
“Karena dengan kolaborasi yang apik kata antara pemerintah dan swasta. Harapannya bukan hanya mewujudkan wisata Bali yang sehat namun juga sophisticated,” tuturnya.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan ada 3 daerah yang telah diusulkan menjadi Zona Hijau Bebas COVID-19 yakni Ubud di Kabupaten Gianyar, Kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua di Kabupaten Badung dan Sanur di Kota Denpasar.
Adapun penetapan tiga wilayah tersebut sebagai zona hijau tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan.
Sebagai langkah awal, untuk memastikan kedua wilayah tersebut 100% aman maka akan dilakukan vaksinasi massal COVID-19 bagi orang yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan tersebut. Penanggung jawab diserahkan kepada Wali Kota/Bupati daerah masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bali, secara keseluruhan vaksinasi akan diberikan kepada 151.603 ribu orang. Dengan dua kali penyuntikan maka butuh sekitar 303.206 ribu dosis vaksin COVID-19.
“Populasi yang akan diberikan vaksin di 3 zona itu warga yang berdomisili di daerah zona, pekerja yang berasal dari daerah zona, dan pekerja dari luar daerah zona.” Kata I Wayan.
Selain data vaksinasi, persiapan lain yang telah dilakukan oleh Pemda adalah menerbitkan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan yang mencakup mobilitas orang, transportasi, serta infrastruktur kesehatan. Aturan ini wajib diberlakukan bagi daerah yang menerapkan Zona Hijau Bebas COVID-19. Aspek lainnya seperti Sumber Daya Manusia Kesehatan, logistik maupun sarana dan prasarana pun telah disiapkan.
“Jadi semua orang yang akan beraktivitas di sana (kawasan zona hijau) harus mengikuti ketentuan ini, tetapi kalau hanya lewat saja maka diperbolehkan,” imbuhnya.