Kemenkes : Stok Vaksin Covid 19 untuk Lansia Aman

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pemerintah melalui Kemenkes memastikan ketersediaan stok vaksin Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik aman.

“Vaksin Sinovac yang sudah jadi kan tiga juta. Terus kita tahu ada Sinovac dalam bentuk bulk sebanyak 35 juta dosis. Jadi kurang lebih totalnya itu bisa untuk sekitar 33 juta dosis,” katanya di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Nadia mengatakan, stok dan distribusi vaksin Covid-19 di Indonesia masih aman sehingga pemerintah meyakini program vaksinasi bisa berjalan lancar. Target vaksin untuk masyarakat lansia telah dialokasi sekitar 21,5 juta dosis. Kemudian, target vaksin untuk petugas pelayanan publik telah dialokasikan sekitar 16,9 juta dosis.

“Ini tentunya kalau kita lihat angka 33 juta pasti tidak cukup dong. Minimal kita butuh vaksinasinya itu adalah 70 juta. Jadi kita masih perlu datangkan vaksin lainnya pada Maret ini. Masih akan ada 20 juta dan ada vaksin dari AstraZeneca,” katanya, seperti dilansir Antara.

Dia menambahkan, proses distribusi vaksin selama ini berjalan lancar karena dilakukan secara bertahap. “Tidak terlalu ada kendala, karena memang gudang vaksin sudah dikosongkan. Jadi saat kedatangan vaksin, gudang-gudang vaksin sudah dikosongkan,” ujar dia.

Pemerintah menggunakan dua mekanisme dalam distribusi vaksin. “Pertama, melalui dinas kesehatan provinsi, tapi kita juga melalui Bio Farma,” kata Nadia.

Tantangan dalam proses distribusi vaksin terjadi di sejumlah lokasi pengiriman pada daerah terpencil. “Karena terkait pengiriman melalui darat, itu tidak selalu bisa lancar,” tukas Nadia.

Ada pula daerah yang membutuhkan waktu yang relatif lebih panjang dalam proses distribusi. “Tapi sejauh ini tidak ada kendala yang berarti untuk proses distribusi,” kata dia.

Menurut dia, upaya menjaga ketersediaan stok vaksin adalah yang terpenting untuk dilakukan, alasannya orang yang sudah mendapatkan dosis pertama harus dipastikan memperoleh dosis kedua, sehingga pemerintah harus memastikan ketersediaan vaksin untuk masyarakat.

Nadia menambahkan ada selang waktu 14 hari dari pemberian vaksin tahap pertama ke tahap kedua. Sedangkan untuk lansia, ada selang waktu 28 hari dari pemberian vaksin dosis pertama ke tahap kedua.

“Kita melakukan prioritas. Dalam vaksinasi ini ada beberapa prioritas-prioritas yang tentunya kita susun. Misalnya, untuk lansia hanya di ibu kota provinsi. Semua lansia harus dapat. Jadi kita atur proses distribusinya,” ujarnya.