PEKANBARU (Independensi.com) – Ratusan juta dana pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional tingkat SD dan tingkat SMP tahun ajaran 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, di pertanyakan.
Sebagaimana tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020, terdapat pencantuman anggaran sebesar Rp 614.460.200,00 untuk anggaran pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional tingkat SD dan SMP.
Akan tetapi, beberapa kepala sekolah SMP dan tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang dihubungi Independensi.com mengatakan, tidak ada penggunaan anggaran uang ujian di sekolah maupun uang ujian nasional pada tahun ajaran 2020.
Hal itu sesuai kebijakan pemerintah yang membatalkan pelaksanaan ujian nasional (UN), disebabkan pandemi covid-19 melanda Kota Pekanbaru dan seluruh wilayah lainnya di se-antreo nusantara.
Sebagaimana disampaikan Muhammad Zakir SPd Wakil Kepala Sekolah SMP 44 Palas-Rumbai dan Gani Kepala Sekolah SMP 12 Kota Pekanbaru saat ditemui secara terpisah.
Tidak usah bercandalah menanyakan uang ujian sekolah ataupun uang ujian nasional SMP pada tahun lalu. Sebab pada tahun ajaran 2020 tidak ada ujian karena pandemi covid-19, kata Zakir.
Pendapat hampir sama juga disampaikan Gani menyebutkan, tidak mungkin ada sekolah dapat kucuran dana dari Dinas Pendidikan, sebab ujian saja di batalkan, imbuhnya.
Pendapat lebih ekstrim disampaikan beberapa kepala sekolah dasar namun enggan disebut namanya.
Menurut mereka, jika tahun ajaran 2020 tidak ada ujian nasional ataupun ujian sekolah, gak mungkinlah ada dana pelaksanaannya.
Lagi pula, selama ini atau tahun-tahun sebelumnya, kalaupun ada pelaksanaan ujian sekolah maupun ujian nasional, kita sangat jarang menerima dana tunai pelaksanaan ujian dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Saya lebih berpikir negatif, bahwa selama ini ada dugaan kong-kalikong anggaran uang ujian di Disdik Kota Pekanbaru.
Sebab para kepala sekolah seperti kami-kami ini, mana ada yang berani menanyakan anggaran uang ujian tersebut pada Dinas Pendidikan.
“Mengkritik saja tidak berani, boro-boro meminta anggaran uang ujian,” ujar beberapa orang Kasek SD namun mohon namanya jangan di publikasikan.
Sebagaimana diketahui, dalam buku APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020 di kolom Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, tercantum anggaran pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional tingkat SD sebesar Rp 396.485.900, dan anggaran pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional tingkat SMP sebesar Rp 217.974.300.
Namun Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis saat dikonfirmasi Independensi.com mengatakan bahwa, anggaran itu tidak dimanfaatkan, karena tidak ada pelaksanaan ujian sekolah maupun UN.
Lebih lanjut Muzailis menjelaskan, berhubung anggaran untuk uang ujian sekolah dan uang ujian nasional baik tingkat SD maupun tingkat SMP tahun ajaran 2020 tidak dicairkan, maka anggaran itu otomatis tetap di kas daerah.
Saat ditanyakan berapa dana Silva tahun anggaran 2020 di organisasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, menurut Muzailis, pihaknya akan meminta data tersebut ke bagian keuangan.
Namun hingga berita ini naik cetak, belum ada informasi dari Muzailis – Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Ir Mardianto Manan MM, anggota Komisi IV DPRD Prov Riau dari fraksi PAN dengan tegas mengatakan, pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru harus terbuka dalam penggunaan anggaran, jangan di diam-diamkan.
Jika anggaran tersebut tidak dipergunakan, maka wajib dikembalikan, kalau tidak bermasalah nanti. Jangan main-main dengan dana pendidikan, kembalikan ke kas daerah biar jadi SILVA.
Mardianto menambahkan, jajaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru hendaknya transparan dalam pengelolaan anggaran.
Apalagi para kepala sekolah sudah menyatakan tidak ada melaksanakan ujian akibat pandemi covid-19, maka anggaran itu harus dikembalikan , kalau tidak bisa nanti bermasalah dengan hukum.
“Jika ada persoalan menyangkut masalah pendidikan di Kota Pekanbaru termasuk dalam wilayah Provinsi Riau, sebagai wakil rakyat, saya siap melaporkan pada pihak berwajib,” tegas Mardianto. (Maurit Simanungkalit)