Kemenkes Jelaskan Beda Vaksin Gotong Royong dan Vaksin Mandiri

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan menegaskan vaksinasi Covid-19 gotong royong berbeda dengan mandiri. Vaksinasi Covid-19 gotong royong bersifat gratis, sedangkan mandiri berbayar.

“Jadi vaksinasi gotong royong itu berbeda dengan vaksinasi mandiri,” ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, konferensi pers, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 gotong royong bertujuan untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity di masyarakat. Biaya pelaksanaan vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha.

“Di mana badan hukum atau usaha akan memberikan vaksinasi kepada karyawan atau karyawatinya atau guru atau keluarganya di mana vaksinasi ini akan menjadi tanggungan badan hukum atau badan usaha tersebut,” jelasnya.

Mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Setditjen P2P Kemenkes ini menyebut, sebelum melaksanakan vaksinasi Covid-19 gotong royong, badan usaha atau hukum harus menyerahkan data calon peserta kepada Kemenkes. Data yang diserahkan terdiri dari nama, nomor induk kependudukan dan alamat.

Dia memastikan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak akan mengganggu program pemerintah. Sebab, vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan program pemerintah. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah adalah Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Vaksinasi Covid-19 gotong royong hanya bisa menggunakan fasilitas kesehatan swasta. Dengan catatan, fasilitas kesehatan tersebut sudah memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19.

“Vaksinasi gotong royong ini harus berbeda dengan yang digunakan pada program pemerintah,” tandasnya.