Peter John Jaban

Meluas Protes Suku Dayak Malaysia Soal Penggunaan Kata Allah bagi Non Islam

Loading

KUCHING (Independensi.com) – Protes kalangan masyarakat Suku Dayak di Sabah dan Sarawak, meluas menanggapi pelarangan penggunaan kata Allah, Baitullah (rumah Tuhan) dan Sholat (ibadat) bagi masyarakat non Islam di Malaysia.

“Kami tidak bisa membiarkan masalah larangan ini,” kata Peter John Jaban (56 tahun), tokoh masyarakat Suku Dayak Iban di Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, Satu malam, 20 Maret 2021.

Menurut Peter John Jaban, demonstrasi segera digelar di Sabah dan Sarawak, dalam waktu dekat, dengan tuntutan memisahkan diri dari Federasi Malaysia, karena federasi sudah tidak bisa lagi mengayomi masyarakat di luar agama Islam.

Alasan tuntutan pembubaran Federasi Malaysia, dimana Negara Bagian Sabah dan Negara Bagian Sarawak, harus menjadi dua negara berdiri sendiri, sesuai anjuran Presiden Indonesia, Soekarno (17 Agustus 1945 – 22 Juni 1966), jika sebutan kata Allah, Baitulah (rumah Tuhan) dan Sholat (ibadat) tetap dilarang bagi umat non Islam.

“Jangan main-main dengan kami orang Dayak. Sabah dan Sarawak, harus memisahkan diri dari Federasi Malaysia, apabila tetap dilarang,” kata Peter John Jaban.

Peter John Jaban menanggapi Channel News Asia, Selasa, 16 Maret 2021, melaporkan Pemerintah Federasi Malaysia, melakukan banding, untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin, 15 Maret 2021, dimana ditegaskan, umat non Islam di Malaysia, boleh menggunakan kata Allah, Baitullah (rumah Tuhan) dan Sholat (ibadat).

Alasan banding Federasi Malaysia, demi menjaga kondusifitas masyarakat, karena sudah sejak lama kata Allah, Baitullah dan Sholat, menjadi hak eksklusif umat Islam sebagai agama negara di Federasi Malaysia. Karena itu, non Islam, tetap dilarang menggunakan kata Allah, Baitullah dan Sholat.

Menurut Peter John Jaban, tawaran otoritas yang berwenang untuk segera melakukan dialog dengan komunitas masyarakat Katolik, Kristen, Konghucu, Hindu dan Budha, menjadi tidak ada artinya selama sekali, ketika Pemerintah Federasi Malaysia, telah mengajukan banding atas Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin, 15 Maret 2021.

Diungkapkan Peter John Jaban, sebutan kata Allah, Baitullah dan Sholat, sudah sangat lama digunakan masyarakat Nasrani (Katolik dan Kristen) di negara-negara Arab di Timur Tengah, sebelum agama Islam masuk ke kawasan Asia Tenggara, termasuk ke Malaysia.

Peter John Jaban, melihat Pemerintah Federasi Malaysia seakan menutup mata terhadap sejarah peradaban masyarakat global, terutama tentang sejarah kehadiran agama samawi ke Asia Timur, termasuk ke Indonesia dan Malaysia.

Menurut Peter John Jaban, larangan sebutan kata Allah, Baitullah dan Sholat, seiring dengan praktik islamisasi kalangan Sjku Dayak di Negara Bagian Sarawak dan Negara Bagian Sabah dari Pemerintah Federasi Malaysia.

“Langkah pemaksaan kehendak supaya orang Dayak masuk Agama Islam, telah menimbulkan konflik sangat sensitif di kalangan orang Dayak di Sabah dan Sarawak. Kondisi itu sewaktu-waktu bisa menumbuhkan semangat merdeka, memisahkan diri dari Federasi Malaysia,” kata Peter Jaban.

Menurut Peter Jaban, ada perbedaan pelayanan pemerintah terhadap suku Dayak yang sudah memeluk agama Islam, dengan Suku Dayak yang tidak ingin masuk Islam. Di Negara Bagian Sarawak, orang Dayak yang sudah memeluk Islam, diberi kepercayaan penuh dalam memobilisasi masyarakat sesuku dalam hal-hal tertentu.

Di antaranya, diberi kepercayaan mengatur subsidi rutin dari Pemerintah Negara Bagian Sarawak dalam ritme kehidupan masyarakat Dayak yang hidup di rumah betang, yakni rumah memanjang tiang panggung.

Di Sabah, menurut Peter Jaban, pihak imigrasi Federasi Malaysia, melakukan pembiaran terhadap pendatang ilegal beragama Islam dari Sulu, Mindanaw, Filipina. Mereka malah diberi legalitas, agar memenangkan partai politik berhaluan Islam.

Hal itu dilakukan untuk meredam dominasi kalangan politisi suku Dayak yang bukan beragama Islam. “Hal ini sudah berkali-kali diprotes, tapi tidak diindahkan. Belum lagi sistem bagi hasil hasil pertambangan minyak bumi yang melanggar perjanjian saat Sabah dan Sarawak bergabung dengan Federasi Malaysia terhitung 16 September 1963,” ujar Peter Jaban.

Diungkapkan Peter Jaban, di era keterbukaan sekarang, praktik islamisasi di Sabah dan Sarawak akan membuka mata kalangan Suku Dayak untuk segera meninjau kembali untung dan ruginya untuk tetap bergabung dengan Federasi Malaysia.

“Belum lagi bicara masalah hak-hak masyarakat Dayak terhadap tanah adat, yang sama sekali tidak dipedulikan lagi. Setiap tanah adat kalangan Suku Dayak, diambil begitu saja, tanpa ada proses negosiasi dan tanpa ada proses ganti rugi,” ungkap Peter Jaban.

Peter Jaban mengingatkan Pemerintah Federasi Malaysia untuk menghargai hak-hak penduduk Suku Dayak, sebagai penduduk asal atau penduduk asli, sebagaimana Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007.

Dimana dari 46 pasal, di antaranya menggariskan, masyarakat adat, termasuk Suku Dayak, berhak mempertahankan identitas budayanya. Juga berhak mempertahankan tanah adat dan berhak menentukan haluan politiknya.

Pemerintah Federasi Malaysia, melakukan langkah represif di dalam membendung berbagai bentuk kekhawatiran masyarakat di Sabah dan Sarawak.

Perdana Menteri Mahathir Mohamad menuding asosiasi sekolah China di Malaysia yang menolak mata pelajaran kaligrafi akan dianggap memicu sentimen rasial. Menurut Mahathir, Asosiasi Komite Sekolah Cina Bersatu Malaysia, yang memicu sentimen rasial, dapat dikenai hukuman. (Aju)

4 comments

  1. Wah Malaysia yang selama ini adem ayem ternyata menyimpan gejolak juga ya. Semoga ada solusi yang terbaik seperti di Indonesia yang Negara Hukum yang ber Pancasila dan bukan negara hukum tetapi memaksakan agama.

  2. haha hanya minoriti dari kalangan Parti Pembangkang negeri yang membuat olah .. hahaha

Comments are closed.