Dayak Mesti Minta Maaf pada Leluhur Tumbang Anoi 1894

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Suku Dayak harus minta maaf kepada leluhur tokoh adat Dayak yang menghadiri pertemuan damai di Rumah Betang Damang Batu, Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, 22 Mei – 24 Juli 1894.

“Permohonan maaf, karena generasi penerus Suku Dayak sekarang, termasuk kaum elit dan cendekiawan Dayak, tidak mampu mengemban amanah dari makna pertemuan damai di Tumbang Anoi tahun 1894, yaitu 127 tahun silam, 1894 – 2021,” kata Dr Yulius Yohanes, M.Si, Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO) dan Tobias Ranggie (Panglima Jambul), Ketua Bidang Peradilan Adat dan Hukum Adat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN), Senin, 1 Februari 2021.

Yulius Yohanes dan Tobias Ranggie, mengatakan, “Ketidakmampuan generasi penerus Dayak, sekarang, di dalam mengemban amanat Tumbang Anoi, 1894, membuat Suku Dayak tertinggal dalam berbagai strata kehidupan, terutama tidak mampu melakukan argumentasi ilmiah dari aspek anthropologi budaya di dalam mempertahankan tanah adat dan hak-hak adat, akibat buruknya jaringan infrastruktur Kebudayaan Suku Dayak secara keseluruhan.”

Menurut Yulius Yohanes, banyak generasi penerus Suku Dayak, sekarang, tidak tahu apa itu Tumbang Anoi, 1894. Apa isi 9 point kesepakatan Tumbang Anoi, 22 Mei – 24 Juli 1894, yang menghasilkan 96 pasal hukum adat, di antaranya menghentikan perbudakan dan potong kepala manusia (mengayau).

Padahal, kalau dilihat dari filosofi dari 96 pasal hukum adat hasil pertemuan damai di Tumbang Anoi, 1894, sebagai tonggak sejarah pedoman arah bagi generasi penerus Suku Dayak.

Pasal demi pasal yang terkandung di dalam pertemuan damai di Tumbang Anoi, 1894, sampai sekarang filosofinya masih sangat relevan dalam menginspirasi perkuatan pembangunan jaringan infrastruktur kebudayaan pada masing-masing rumpun Suku Dayak yang mencakup 7 rumpun suku besar dan terbagi lagi di dalam 450 anak suku.

Dari hasil pertemuan di Tumbang Anoi, 1894, membuktikan jauh sebelum Republik Indonesia lahir (17 Agustus 1945) dan Federasi Malaysia lahir (1963 di Negara Bagian Sabah dan Negara Bagian Sarawak), Suku Dayak di Pulau Borneo, sudah mampu menyusun sebuah produk undang-undang dasar di dalam etika berperilaku, mengatur relasi antar sesama, dimana dimaknai sebagai undang-undang dasar negara Dayak di Tanah Dayak.

Sayangnya, itu semua hanya kenangan. Orang Dayak sekarang, seperti kacang lupa kulit. Lebih mirisnya lagi, kendatipun mulai ada kesadaran di dalam menyusun materi hukum adat sebagai salah satu sumber doktrin agama asli Dayak, pada sejumlah rumpun Suku Dayak, tapi mereka ternyata jarang menjadikan pasal demi pasal hukum adat di Tumbang Anoi 1894, sebagai salah satu konsiderans menimbang dan atau mengingat, sehingga nafasnya menjadi hambar dan tidak berkesinambungan dari aspek anthropologis dan sosiologis.

Dikatakan Yulius Yohanes, langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, di dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Peradilan Adat Dayak dalam Tahun Anggaran 2021, harus dimaknai sebagai langkah nyata di dalam perkuatan pembangunan jaringan infrastruktur Kebudayaan Dayak, sebagai nafas pertemuan damai Tumbang Anoi 1894 dan Protokol Tumbang Anoi 2019.

“Masalahnya kemudian, Perda Peradilan Adat Dayak di Kabupaten Landak, akan kehilangan makna, apabila tidak dibarengi dengan kesadaran kolektif orang Dayak di Kabupaten Landak dalam pendokumentasian berbentuk produk karya tulis hukum adat Dayak yang filosofinya digali dari adat istiadat Adat, mitos suci Dayak dan legenda suci Dayak sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sumber doktrin agama asli Dayak,” kata Yulius Yohanes.

Yulius Yohanes, menuturkan, DPRD Kabupaten Landak membahas Raperda menjadi Perda Peradilan Adat Dayak, sebagai salah satu langkah kembali kepada karakter dan jatidiri bangsa, sebagimana diamanatkan Undang-Undang Dasr 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan, dimana setiap warga negara Indonesia, harus kembali kepada karakter dan jatidiri bangsa, yaitu kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, sebagai filosofi etika berperilaku.

Dalam konteks pengamalan ideologi Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi orang Dayak, agama yang dianut sebagai sumber keyakinan iman, tapi Kebudayaan Dayak sebagai sumber pembentukan karakter dan jatidiri Dayak. Antar keduanya harus dimaknai dalam konteks yang berbeda, karena saling bersinergi di dalam pembentukan karakter dan jatidiri Dayak.

Diungkapkan Yohanes, Perda Peradilan Adat Dayak di Kabupaten Landak, bukan wujud negara dalam negara. Karena sebuah negara lahir dari sebuah komunitas masyarakat adat. Hukum adat, termasuk hukum Adat Dayak dan hukum negara posisinya setara. Satu-satunya kelemahan hukum adat Dayak, karena sebagian belum terdokumentasi dalam bentuk produk literasi.

Hukum adat, ujar Yulius Yohanes, sumber dari segala sumber hukum negara. Karena itu penerapan hukum adat, filosofinya harus sejalan dengan hukum adat. Jadi, hukum adat Dayak sebagai salah satu filosofi di dalam pembentukan hukum negara di Indonesia.

Keberadaan hukum adat Dayak, mengisi ruang kosong yang ada di dalam hukum negara, karena tujuan menciptakan kedamaian dan ketertiban masyarakat. Itulah sebabnya, di dalam filosofi hukum, dipahami, apabila sengketa perdata dan pidana, bisa diselesaikan sesuai kearifan lokal, maka hukum negara dapat dikesampingkan.

Tobias Ranggie, mengatakan, apapun bentuk pembangunan jaringan infrastruktur kebuayaan Dayak dari ratusan rumpun suku di Indonesia dan Malaysia, filosofinya harus mengacu kepada hasil pertemuan damai di Tumbang Anoi, 1894. Generasi penerus Suku Dayak, tidak boleh mengkhianati tonggak sejarah pedoman arah yang yang pernah dibuat pendahulu secara fundamental tahun 1894

Tobias Ranggie mengatakan, banyak orang Dayak mengeluh tanah adatnya dirampas koorporasi. Tapi mereka tidak mampu mempertahankan keberadaan tanah adat dimaksud dari aspek anthropologi budaya, karena minimnya produk literasi yang bersumber dari legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak yang membuktikan tanah itu, sebagai wilayah leluhur orang Dayak.

Karena sebelum negara lahir, orang Dayak sudah ada di Pulau Borneo. Sebelum negara lahir, orang Dayak sudah punya produk perundang-undangan sendiri, yaitu 96 pasal hukum adat Dayak hasil pertemuan damai di Tumbang Anoi, 1894.

“Ini masalahnya. Orang Dayak berhentilah menyalahkan orang lain. Perkuatan pembangunan jaringan infrastruktur kebudayaan Dayak dalam bentuk produk literasi, jauh lebih penting di dalam menjaga eksistensi orang Dayak, ketimbang terus-terusan menyalahkan orang lain. Jangan habiskan waktu debat kusir di media sosial dan di warung kopi, kalau orang Dayak tidak ingin jadi bahan tertawaan orang lain,” kata Tobias Ranggie.

Tobias Ranggie mengatakan, akibat buruknya jaringan infrastruktur Kebudayaan Dayak, sekarang muncul komersialisasi hukum adat, bisnis hukum adat, karena belum memadainya panduan beracara dalam peradilan adat Dayak secara tertulis. Ini jika terbukti, bisa masuk kategori kejahatan kebudayaan Dayak yang dilakukan oknum orang Dayak.

Mirisnya lagi banyak sekali oknum Dayak yang tidak berstatus hakim adat Dayak (temenggung, damang, pemanca, anak negeri), ikut-ikutan menggelar peradilan adat Dayak, sehingga membuat citra buruk orang Dayak secara keseluruhan.

Sehubungan dengan itu, ujar Tobias Ranggie, Dewan Pengurus Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional, telah menerbitan surat keputusan nomor: 01/IX/SK-MHADN/2020, tanggal 1 Oktober 2020, tentang: Yurisdiksi Para Hakim Adat Dayak, Tata Cara Menggelar Peradilan Adat, dan Mekanisme Registrasi Tanah Adat Dayak.

Tujuannya, kata Tobias, sebagai berikut. Pertama, memperkuat posisi para hakim adat Dayak yang disebut temengung di Provinsi Kalimantan Barat, damang di Provinsi Kalimantan Tengah, pemanca di Negara Bagian Sarawak dan anak negeri di Negara Bagian Sabah.

MHADN di sini, bukan menciptakan peradilan adat baru, tapi hanya bersifat menyusun panduan umum beracara, dan meregistrasi para hakim adat Dayak dengan sebutan berbeda pada setiap rumpun Suku Dayak.

Di dalamnya ditegaskan, pihak yang berwenang menggelar peradilan adat, hanya para hakim adat. Pihak lain yang terbukti ikut menggelar dan ikut memutuskan perkara dalam peradilan adat, tapi bukan berstatus sebagai hakim adat Dayak, maka wajib dihukum adat kembali.

Pengangkatan dan pemberhentian seorang hakim adat, hanya boleh oleh komunitas rumpun Suku Dayak yang bersangkutan pada sebuah wilayah, dilengkapi berita acara, serta dikukuhkan berdasarkan religi rumpun Suku Dayak yang bersangkutan, dengan masa periode tertentu, dan jika habis masa tugas, dapat diperpanjang kembali.

Diungkapkan Tobias Ranggie (Panglima Jambul), peran para hakim adat Dayak, sangat strategis, karena merupakan jantung peradaban Kebudayaan Dayak. Karena itu, sudah merupakan kewajiban semua orang Dayak untuk meningkatkan kualitas para hakim adat Dayak, karena pada masanya para hakim adat Dayak memiliki empat fungsi sekaligus: pewarta agama Dayak, pemutus perkara internal, kepala wilayah dan panglima perang.

“Para hakim adat Dayak (temengung, damang, pemanca atau anak negeri) adalah wakil Tuhan di Tanah Dayak, sebagaimana hakim negara yang setiap kali akan memutus perkara selalu menegaskan dirinya sebagai pengemban kedaulatan Tuhan di muka bumi,” ungkap Tobias Ranggie.

Sebagai wakil Tuhan di Tanah Dayak, ujar Tobias, maka setiap hakim adat Dayak, harus paham akan sumber doktrin agama asli Dayak, yaitu mitos suci Dayak, legenda suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai symbol dan sumber peradaban. Para hakim adat Dayak, harus menyadari sumber doktrin agama asli Dayak sebagai sumber pembentukan karakter dan jadiridi orang Dayak.

Kedua, lanjut Tobias Ranggie, seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka para hakim adat Dayak, tidak lagi identik dengan para pihak yang menetap di kampung, desa atau di ibu kota kecamatan.

Di masa mendatang, kata Tobias, perlu kehadiran para hakim adat Dayak berlatar pendidikan strata satu, strata dua hingga strata tiga yang berkedudukan di ibu kota kabupaten, provinsi dan nasional, dimana integritas, kualias, ketegaran dan keteladanan moralnya sudah teruji, dengan spesialisi tertentu.

“Agar, para hakim adat Dayak bisa menjadi mitra stategis pemerintah di dalam memberikan masukan agar pembangunan berpihak kepada rasa keadilan orang Dayak, hingga mampu menyeret berbagai pihak ke dalam sidang peradilan adat Dayak dalam kaitan tindak kejahatan lingkungan di wilayah pemukiman Dayak, misalnya,” kata Tobias Ranggie.

Diucapkan Tobias Ranggie, keberadaan MHADN, didasarkan musyawarah Temenggung Adat Dayak se Provinsi Kalimantan Barat difasilitasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak tahun 2008, rekomendasi Seminar Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017, Temenggung International Conference di Sintang, 28 – 30 Nopember 2018, International Dayak Justice Congress di Hotel Perkasa, Keningau, Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia, 14 – 16 Juni 2019 dan Protokol Tumbang Anoi 2019.

Protokol Tumbang Anoi 2019, hasil seminar internasional dan ekspedisi napak tilas damai Tumbang Anoi 1894 di Cagar Budaya Rumah Betang Damang Batu, Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, 22 – 24 Juli 2019.(aju)