Video Hoaks Jaksa Terima Suap, Kejagung Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Penyebarnya

Loading


JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat dan menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks di media sosial karena adanya ancaman pidana bagi penyebar berita-berita bohong tersebut

“Masalahnya perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau khususnya pasal 45A ayat (1),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (20/3) malam.

Pernyataan itu disampaikan Leo demikian biasa disapa menanggapi beredarnya video hoaks jaksa terima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab di media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube.

Leo menyebutkan bunyi  pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu “ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”

Sebelumnya dia menjelaskan dan mengklarifikasi terkait beredarnya video di medsos dengan narasi “ terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia ”.

Vidoe itu mengaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016 menyusul adanya penangkapan seorang oknum jaksa.

Leo menegaskan bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada November tahun 2016.

“Bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” ujarnya.

Dikatakannya penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur terkait pemberian suap dalam penanganan perkara korupsi penjualan tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Selain itu, tuturnya, pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video adalah Yulianto, SH. MH, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.

Oleh karena itu, tegas Leo, informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. (muj)