Pembelajaran tatap muka pada masa pandemi covid 19 dimulai di Kota Bekasi. (humas)

Masa Pandemi: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pada masa pandemi covid 19 sejak Marer 2020 lalu, kegiatan belajar mengajar secara nasional dengan tatap muka, ditiadakan. Alasannya, guna mencegah penyebaran covid 19.

Namun di Kota Bekasi Jawa Barat, hari ini Senin (22/3/2021), proses belajar tatap muka secara langsung di beberapa sekolah.

” Hari ini Kota Bekasi memulai pembelajaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB SP). Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengizinkan pembelajaran tatap muka.
Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, terdapat sejumlah 88 SD Negeri dan swasta, serta  22 SMP Negeri  di Kota Bekasi yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP  mulai 22 Maret 202,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah.

Disebut, sekolah tatap muka diperbolehkan pada sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning. Zona hijau adalah lokasi atau kawasan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19. Sementara itu, zona kuning yaitu kawasan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer, dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, ujarnya.

Satuan pendidikan  mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya, tambah Inayatullah.

Disebutkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebelumnya telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021 mengenai panduan sekolah ATHB SP. Pada penerapan ATHB SP pengajaran melalui daring (dalam jaringan) atau pengajaran jarak jauh tetap dilaksanakan secara paralel dengan tatap muka.

Siswa yang datang ke sekolah dibatasi dan dipastikan sehat serta tinggal di zona hijau atau kuning. Mereka juga harus diizinkan oleh orangtua mereka untuk belajar ke sekolah.

Lalu, bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan  pembelajaran tatap muka (PTM)  pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan pelajaran jarak jauh (PPJJ)  oleh satuan pendidikannya.

Ia  mengimbau supaya para satuan pendidikan memperketat dan memperhatikan penuh Protokol Kesehatan yang ada di sekolah. (jonder sihotang)