Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem bersama Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi

DPR Akan Revisi Denda Tilang Karena Dinilai Terlalu Kecil

Loading

BOGOR (Independensi.com) Komisi V DPR-RI akan memberikan prioritas pada pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada masa persidangan tahun 2021 ini.

“Revisi UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan masuk dalam Progran Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 ini. Kami akan prioritaskan,” kata anggota Komisi V DPR RI Neng Eem disela-sela. acara normalisasi truk ODOL di UPPKB Kemang, Bogor, Rabu (24/3)

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan beberapa cara dilakukan dalam kasus penindakan terhadap truk ODOL mulai dari tilang, transfer muatan sampai normalisasi kendaraan.

Budi menilai tilang tidak efektif. Dalam UU No 22 Tahun 2009 dendanya maksimal Rp 500 ribu
.Ketika diputus oleh pengadilan paling hanya Rp 300 ribu. “Kita minta di revisi, ya setidaknya Rp 3 juta selain denda kurungan,” kata Budi.

Dalam kasus truk ODOL karena tidak sesuai standar, PPNS menggunakan pasal 277 UU No 22 tahun 2009 yaitu pelanhgaran merakit atau memodifikasi yang akan dikenakan kurungan penjara paling lama1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Neng Eem sependapat bahwa denda Rp 500 ribu sudah tidak efeltif dan harus dinaikan.Menjadi berapa ? “Belum tahu. kita juga harus mendengar masukan dari pengusaha angkutan, pemilik barang atau pihak lain. Tapi saya sependapat dengan pak Dirjen Budi, dendanya harus dinaikkan,” kata Eem. (hpr)