BPTD VIII Banten ‘Paksa’ Truk ODOL Transfer Muatan

Loading

SERANG (Independensi.com) Selama tiga hari melakukan Penegakan hukum, Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten melakukan tindakan hukum berupa penilangan dan transfer muatan.

Total kendaraan yang di timbang sebanyak 52 kendaran. Dari jumlah tersebut, tidak melanggar : 8 kendaraan 44 kendaraan melanggar, dimana 20 kendaraan diharuskan transfer muatan dan di tilang: 22 kendaraan.

Dari 20 kendaraan yang melakukan transfer muatan salah satunya truk Hino dengan nopol B 9674 UIS mentransfer atau memindahkan sebagian muatannya ke truk dengan nopol B 9063 TYZ di dekat kantor BPTD Wilayah VIII Banten.

Mobil jenis bak terbuka (flat deck) milik PT Mitra Makmur Transport yang beralamat di Jl.Sukarela 11A Penjaringan Jakarta Utara ini membawa gula rafinasi dari Cilegon dengan tujuan Tangerang melakukan pelanggaran kelebihan muatan.

Kendaraan yang dikemudikan oleh Engkon warga Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pelanggaran over loading. Dari hasil penimbangan total berat kendaraan beserta isinya adalah 58.800 Kg padahal jumlah berat yang diizinkan maksimal 21.000 atau ada kelebihan muatan 37.800 kg atau terjadi prosentase Pelanggaran sebesar 175 persen. Pelanggaran inibdikenakan Pasal. 307 jo Pasal 169 ayat (1), UU LLAJ No. 22 Tahun 2009

Sebelumnya, truk ODOL bermutan batubara dan tanah merah (Galian C) juga melakukan transfer mustan di rest area jalan tol KM 68 dari Merak arah Jakarta.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan,
ada beberapa tindakan yang bisa kita lakukan dalam penegakan hukum,

Misalnya tilang. Nilai dendanya terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk ODOL.Sehngga efek jeranya kurang.

Untuk saat ini yang mungkin tepat adalah dengan melakukan transfer muatan atau menindak truk yang ODOL dengan pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sangsinyq lumayan

“Kita harus tegas dalam bertindak. Karena keterbatasan operasi dan personil, memang masih banyak yang lolos. Tidak apa-apa kita terus melakukan penegakan hukum secara bertahap,” kata Budi.

Sementara itu Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat.

“Terhadap truk yang over loading, sesuai arahan pak Dirjen Perhubungan Darat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan ya di P21,” kata Endi.

Dalam giat penegakan hukum di Serang, BPTD Wilayah VIII Banten mendapat dukungan dari Subdit Dalops Direktorat Lalu Lintas selaku supervisi, Dinas Perhubungan Propinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/3 Serang. (hpr)