Tuntaskan Kasus PT Asabri, Kejagung Kebut Periksa 15 Saksi Selama Dua Hari

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kebut penuntasan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun dengan memeriksa 15 saksi selama dua hari.

Masing-masing sebanyak enam orang saksi pada hari Selasa (23/3) dan sebanyak sembilan saksi pada hari Senin (22/3). Tidak diketahui seluruh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka siapa saja.

Namun menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (23/3) malam, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum.

“Selain juga untuk mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ucap Leo demikian biasa dia disapa.

Enam saksi yang diperiksa antara lain RD (Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital), JT (Pegawai PT Mirae Sekuritas), AK (Corporate Finance PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital).

Kemudian JJ (Direktur PT Primaasia Global Property), CW (Nominee Tersangka JS) dan MM (Karyawan Swasta).

Sedangkan sembilan saksi yang diperiksa sehari sebelumnya yaitu MSD (Corporate Secretary PT Tricore Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital), R (General Manager Finance PT Hanson International, Tbk), AOS (Chief Customer Service Apartement Season City).

Selain itu EK (GM Green Bay Pluit), DB (Direktur PT Eureka Prima Jakarta, Tbk), HPR (Komisaris PT Wimofa Internasional Investment), AT (Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia), LAC (Owner PT Millenium Capital Management) dan LMP (Legal Management Distric 8 SCBD).

Dalam kasus PT Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai saksi tersangka. Lima diantaranya dari unsur Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri.

Kemudian Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar dan Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi serta Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Sedangkan empat tersangka dari pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo.

Dari sembilan tersangka, tujuh tersangka diantaranya ditahan. Sedang dua tersangka lain yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah lebih dahulu ditahan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.(muj)