Kejaksaan Agung mulai bongkar bangunan Gedung Utama berlantai enam pasca kebakaran yang melanda gedung tersebut pada 22 Oktober 2020.(muj/independensi)

Kejaksaan Agung Mulai Bongkar Bangunan Gedung Utama Pasca Kebakaran

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung sejak beberapa hari ini mulai melakukan pembongkaran terhadap bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung pasca kebakaran yang melanda gedung tersebut tujuh bulan lalu atau tepatnya pada 22 Agustus 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Gedung Utama Kejagung yang berlantai enam tersebut dibongkar karena tidak memungkinkan digunakan kembali.

“Ini sesuai analisis dari Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (30/3).

Dikatakannya juga untuk pembongkaran terhadap bangunan gedung utama telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut.

“Karena secara administrasi negara Gedung Utama Kejagung merupakan barang milik negara yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” ujarnya,

Dia menuturkan dalam pembongkaran bangunan Gedung Utama dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung.

Sementara itu terkait kasus kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung, ada delapan orang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Kini sebagian tersangka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat mengumumkan tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) menyebutkan penetapan kedelapan orang dilakukan setelah penyidik dan Kejagung melakukan gelar perkara.

“Kita tetapkan delapan orang tersangka karena kealpaan,” kata Yuwono yang menyebutkan untuk mengungkap kasus tersebut penyidik memeriksa 131 orang saksi. Sedangkan para tersangka dijerat pasal 188 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(muj)