JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali menyita aset dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro yang berada di Solo Baru, Jawa Tengah.
Aset yang disita adalah hotel bintang tiga yaitu Hotel Brothers yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno Blok AC 25, Solo Baru, Sukoharjo Jawa Tengah.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada Independensi.com, Jumat (2/4) mengatakan hotel milik Benny Tjokrosaputro yang disita memiliki luas sekitar 3.000 meter.
“Hotel tersebut kita sita dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun dari kasus Asabri,” tutur Febri yang belum mengetahui nilai bangunan hotel Brothers.
Tim jaksa penyidik Pidsus sebelumnya Kamis (25/3) pekan lalu juga menyita Hotel Maestro dan bangunan pusat perbelanjaan Mall Matahari milik Bentjok di Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain itu juga disita tiga bidang hamparan tanah seluas 833 hektar yang berada di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.
Adapun bangunan Hotel Maestro yang disita berada di atas dua bidang tanah sertifikat HGB Nomor 38 dahulu Nomor 2058 seluas 2.034 meter dan sertifikat HGB Nomor 57 dahulu Nomor 2055 seluas 93 meter.
Sedangka bangunan Mall Matahari berada di atas dua bidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 469 seluas 9.820 meter dan sertifikat HGB Nomor 511 seluas 577 meter.(muj)