JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan praperadilankan Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara seluas 8.200 meter di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.
“Gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Serang akan kita ajukan pada bulan depan Mei 2021,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (6/4).
Dia menyebutkan alasan MAKI mengajukan praperadilan karena dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan perbuatan korupsi tersebut dilakukan oleh tiga orang secara bersama-sama.
“Tapi yang baru disidang dan dihukum baru dua orang. Sedang satu orang lagi belum disidang. Jadi praperadilan kita ajukan untuk persamaan hukum dan keadilan sebagaimana praperadilan kasus Century,” tuturnya.
Sebelumnya Bonyamin sudah pernah mendesak Kejari Serang untuk segera menuntaskan kasus yang diduga melibatkan Walikota Serang Syafrudin saat menjabat sebagai Camat.
Karena dalam putusan pengadilan menyatakan kedua terdakwa M Faisal Hafiz mantan Lurah Serang dan Syarif Mulya terbukti korupsi bersama-sama Syafrudin yang diduga menerima imbalan selaku camat sekaligus PPAT dalam penjualan tanah negara tersebut.
Faisal maupun Syarif Mulya dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar oleh pengadilan dihukum 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan pada tahun 2017.
“Saya melihat ada diskriminasi dalam proses hukum. Karena dua orang diproses hukum. Satu kok tidak,” kata Boyamin. Padahal, tuturnya, disebutkan dalam dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan perbuatan kedua terdakwa bersama-sama Syafrudin.(muj)