JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan RI bantu korban musibah bencana alam yang terjadi di sebelas Kabupaten-Kota di Provinsi Nusa Tenggara imur melalui program “Kejaksaan RI Peduli”.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (6/4) mengatakan bantuan kemanusiaan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100 juta.
“Uang disalurkan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur guna disampaikan kepada keluarga besar Adhyaksa dan masyarakat di NTT yang menjadi korban terdampak bencana,” kata Leonard.
Dia menyebutkan bantuan dari Jaksa Agung sebagai bentuk kepedulian sosial serta wujud rasa solidaritas guna membantu meringankan beban saudara-saudara yang terkena musibah.
Sementara Kajati NTT Yulianto mengatakan pihaknya siap menyalurkan bantuan Jaksa Agung. Untuk saat ini pihaknya masih mengaudit dan menghimpun seluruh kerusakan sarana dan prasarana di NTT. “Baru bantuan dari Jaksa Agung nantinya akan kita distribusikan yang tepat,” ucapnya.(muj)