JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus belakangan ini sibuk memasangi plang atau tanda penyitaan di sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang telah disita seizin pengadilan.
Aset-aset Bentjok yang disita agar tidak dialihkan dan untuk pengembalian kerugian negara tersebut tersebar dimana-mana di sejumlah daerah dengan kebanyakan dalam bentuk tanah dan bangunan.
Seperti asetnya di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten yang dipasangi plang penyitaan oleh tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Kamis (8/4).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (9/4) mengungkapkan aset milik atau terkait tersangka BTS yang dipasangi plang tanda penyitaan berupa 132 bidang tanah seluas 220.000 meter.
“Aset-aset tersebut atas nama PT Batu Kuda (RIMO) dan kita pasangi plang penyitaan untuk memastikan status barang bukti tidak dialihkan kepada pihak lain,” ucap Leo demikian biasa disapa.
Pemasangan plang penyitaan terhadap aset Bentjok juga telah dilakukan terhadap 410 bidang tanah seluas 3.090.000 meter yang terletak di Kabupaten Lebak.
“Pemasangan plang penyitaan tersebut sebagai tindak lanjut proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021,” kata Leo seraya menyebutkan barang bukti tanah tersebut kemudian dititipkan kepada empat camat di empat wilayah dimana lokasi tanah tersebut berada.
Antara lain, tuturnya, di Kecamatan Cibadak 38 bidang tanah, Kecamatan Kalanganyar 39 bidang tanah, Kecamatan Sajira 86 bidang dan Kecamatan Rangkasbitung 247 bidang tanah.
Ditambahkannya untuk aset tersangka lain yaitu LP (Lukman Purnomosidi) Direktur Utama PT Prima Jaringan dalam bentuk enam bidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 26.000 meter juga telah dipasangi plang penyitaan.
“Tanah yang terletak di Bambu Apus Cipayung Jakarta Timur tersebut atas nama PT Prima Jaringan,” ucap juru bicara Kejagung.(muj)