JAKARTA (Independensi.com) – Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencuri barang-bukti emas seberat 1.900 gram harus dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tidak hanya sekedar dikenai sanksi disiplin terkait pelanggaran kode etik pegawai.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan terhadap oknum pegawai KPK tersebut bisa dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena telah menyalahgunakan jabatannya yang menyebabkan kerugian negara dengan dicurinya barang-bukti kasus korupsi,” tutur Fickar kepada Independensi.com, Senin (11/4).
Dikatakannya peristiwa pencurian terhadap barang-bukti di KPK menunjukan juga perjalanan perjuangan penberantasan korupsi selalu ada resistensinya.
“Baik yang dilakukan pihak luar maupun oleh orang dalam KPK. Seperti dalam peristiwa pencurian barang-bukti, yang tentu saja ini tidak akan pernah menyurutkan perjuangan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Oleh karena itu, tegas Fickar, tugas sekarang dan yang mendatang adalah bagaimana menghilangkan virus-virus yang ada pada internal lembaga penegakan hukumnya.
“Baik pada tingkat bawah pencurian barang bukti oleh pegawai KPK. Maupun di level atas yaitu hakim-hakim di Mahkamah Agung yang semangat pemberantasan korupsinya sudah menurun,” ujarnya.
Dia menuturkan hal itu terlihat dari pengurangan vonis-vonis tipikor yang terakhir oleh MA. “Juga putusan yang menbebaskan oknum yang oleh KPK dianggap telah menghalangi pembetantasan korupsi,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakt ini.
Oleh karena itu, katanya lagi, dibutuhkan pengawasan yang ketat oleh masyarakat. “Terutama terhadap hakim-hakim agung yang menjelang pensiun yang potensil rentan terhadap prilaku korupsi.”
KPK diketahui telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pegawainya berinisial IGAS anggota Satgas pada Direktorat Barang-bukti dan Eksekusi (Labuksi).
IGAS dipecat karena mencuri barang bukti berupa 1.900 gram emas batangan yang merupakan barang-bukti terkait perkara korupsi Yaya Purnomo mantan Pejabat Kementerian Keuangan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pemberhentian dengan tidak hormat diputuskan Dewas setelah menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap yang bersangkutan.
Tumpak menyebutkan IGAS mengambil barang-bukti yang kemudian digadaikan untuk melunasi hutang-hutangnya. “Karena yang bersangkutan terlibat dalam bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu,” ucapnya.(muj)