JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) telah memperpanjang jam operasional restoran selama bulan Ramadan. Namun, penambahan jam operasional tersebut jangan dimanfaatkan untuk kegiatan yang menimbulkan keramaian, yang dapat memicu penularan Covid 19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Ramadan. Meskipun saat Ramadan terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan. Seperti halnya pembatasan kapasitas jumlah pengunjung di restoran.
“Hindari mengadakan buka bersama, kumpul-kumpul keluarga begitu banyak, tanpa ada jaga jarak, apalagi membuka masker hanya karena kebiasaan,” kata Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (13/4/2021).
Dia mengatakan perpanjangan waktu operasional restoran ataupun tempat makan tidak diperuntukkan untuk acara yang dapat menimbulkan keramaian.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan perubahan waktu operasional untuk melayani masyarakat yang hendak sahur dan buka.
“Restoran dan rumah makan memang diberi izin untuk buka sedikit lebih panjang, untuk melayani mereka yang berbuka dan bersahur, tapi jangan lalu dimanfaatkan untuk acara-acara buka bersama,” papar dia.
Anies mengimbau masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat melaksanakan aktivitas.
“Berbuka bersama ramai-ramai yang memberikan potensi risiko penularan, bagi diri sendiri, bagi orang lain termasuk bagi keluarga di rumah dan juga masyarakat lanjut usia,” jelas dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperbaharui waktu operasional tempat makan di Ibu Kota selama Ramadan 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro disingkat PPKM Mikro.
Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 April 2021.
“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” bunyi kepgub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).
Lalu dalam Kepgub tersebut juga disebutkan bila setiap tempat makan, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung. Yakni maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.