JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung terus mengulik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan kembali memeriksa empat orang saksi guna membuat terang benderang kasus tersebut
Ke empat orang saksi yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakata, Selasa (20/4) merupakan para pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri.
“Guna tim jaksa penyidik mencari alat bukti dan fakta hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Leo demikian biasa disapa, Selasa (20/4)
Ke empat orang yang diperiksa yaitu saksi PI dan KBW masing-masing selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal, HS selaku Analisis APF dan EH selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Saham.
Sebelumnya pada Kamis (15/4) pekan lalu tiga orang pejabat BPJS Ketenagakerjaan juga diperiksa. Ketiganya yaitu II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio, RU selaku Deputi Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi dan INS selaku Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi.
Kejagung dalam kasus yang disidik sejak awal Januari 2021 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 hingga kini belum juga menetapkan tersangka.(muj)