Kejagung Sita Saham-Saham Bentjok Senilai Rp45 Miliar Terkait Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Kejaksaan Agung kembali menambah aset tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Kali ini aset yang disita  melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus dalam bentuk saham senilai Rp45 miliar. Saham-saham tersebut menggunakan nama orang lain atau nominee.

“Jadi ada penambahan aset yang disita dalam bentuk saham-saham totalnya senilai Rp45 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/4).

Febrie mengungkapkan saham-saham yang disita tersebut atas nama nominee atau orang lain atau pihak keluarga yang masih ada kaitannya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Namun, kata dia, terhadap saham-saham tersebut tidak dimintakan untuk dibekukan  karena akan berpengaruh kepada nilai jualnya yang fluktuatif.

Febri menyebutkan saham-saham yang dibeli Bentjok dengan menggunakan nominee diduga sebagai upaya  menyamarkan dan dikualifikasikan sebagai TPPU.

Kejaksaan Agung terkait TPPU sebagai predikat crime dugaan korupsi PT Asabri sejauh ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.

Ketiganya merupakan bagian dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU kasus PT Asabri.

Enam tersangka lain yaitu Lukman Purnomodisi, Adam Damiri, Sonny Wijaya, Ilham W Siregar, Bachtiar Effendi dan Hari Setiono.(muj)