Wabup Gresik Aminatun Habibah dan perwakilan Penilik dan Pamong belajar

Perbup Terbit, TPP Penilik dan Pamong Belajar Gresik Justeru Terpangkas 60 Persen

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Sejumlah  orang yang berprofesi sebagai Penilik dan Pamong belajar, mengadu ke Aminatun Habibah Wakil Bupati (Wabup) Gresik Jawa Timur. Terkait Peraturan Bupati (Perbup) No 1 tahun 2021 yang telah terbit, karena menimbulkan persoalan baru.

Menurut, Mohammad Yusuf Ketua Penilik Kabupaten Gresik Mohammad, sebelum terbitnya Perbup tersebut mereka masih menerima TPP (tambahan penghasilan pegawai) sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perbup No 07 tahun 2020.

“Sampai pada bulan Januari 2021, TPP yang kami terima masih utuh seratus persen. Tapi sejak diterbitkan Perbup No 1 tahun 2021. Penerimaan TPP kami di bulan Februari 2021, hanya 40 persen. Bahkan, sampai saat ini, kami belum menerima penjelasannya terkait susutnya TPP yang kami terima,” katanya saat wadul ke Wabup Gresik, Jumat (23/4).

Sebagai Ketua Penilik Kabupaten Gresik, Yusuf meminta kepada Bu Min sapaan akrab Wabup Gresik dan pihak yang berwenang, agar membatalkan Perbup 1 tahun 2021 dan memberlakukan kembali Perbup 7 tahun 2020.

“Kami berharap keluhan ini segera ditindaklanjuti, sebab tugas penilik tidak bisa dianggap enteng. Apalagi, kami sebagai penilik harus selalu berada di lapangan, untuk mendampingi Lembaga PAUD yang ada di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

“Bahkan saat malam haripun, ketika Lembaga PAUD membutuhkan. Kami yang bertugas melakukan pendampingan dan menyusun akreditasi, harus siap berangkat,” tegasnya.

Ditambahkan Yusuf, tugas penilik atau pamong jika dihitung dengan insentif yang didapatkan tidaklah seimbang. Sedangkan jumlah pamong di Gresik ini hanya ada 8 orang, yang bertugas memberikan pelajaran kepada Lembaga non formal.

“Tugas penilik adalah menyelenggarakan sekaligus menjadi pengajar, pada kelompok belajar paket A, B dan C. Pamong belajar juga memberikan berbagai pelatihan mulai dari menjahit, IT, serta pelatihan kepada kelompok ibu-ibu yang ada pada Lembaga-lembaga non formal yang lain,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan penilik dan pamong belajar, Bu Min menyatakan akan mempelajarinya dan menanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik selaku pihak terkait.

“Saya akan berkoordinasi dengan bagian hukum, Dinas Pendidikan, BPPKAD serta pihak lain yang berkompeten terkait hal ini. Tolong saya diberi semua dokumennya ya,” pinta Wabup kepada para penilik dan pamong belajar yang mendatanginya.

Untuk diketahui, persoalan yang dimembuat resah para penilik dan pamong belajar ini. Yakni, terbitnya Perbup N 1 tahun 2021 justeru menjadikan TPP 38 penilik dan 8  pamong belajar langsung susut 60 persen. Sehingga, penilik dan pamong belajar hanya menerima TPP 40 persen dari total yang seharusnya mereka terima. (Mor)