Terpidana Pembalakan Liar Asong Gunakan Identitas Palsu Selama 15 Tahun Buron

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong yang ditangkap Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  diduga menggunakan identitas palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen selama 15 tahun buron. 

Kepala Kejaksaan Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan berdasarkan data  diperoleh Tim Intelijen Kejati dengan menggunakan identitas palsu tersebut Asong diketahui sempat beberapa kali berpergian ke sejumlah tempat.

“Baik tempat-tempat yang berada di dalam negeri maupun digunakan untuk berpergian ke luar negeri,” ungkap Masyhudi kepada Independensi.com, Jumat (23/4).

Dia menyebutkan berdasarkan indikasi pemalsuan identitas atau data kependudukannya, Tim Intelijen Kejati kemudian berkoordinasi dengan pihak pemangku kepentingan masalah kependudukan dan Imigrasi.

“Dari hasil koordinasi tersebut kami mendapatkan nomor  handphone keluarga dekat dari buronan kami, yang kemudian diserahkan kepada tim Intel Kejaksaan Agung,” ungkapnya terkait awal keberhasilan Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Kalbar menangkap Asong.

Dikatakan juga Masyhudi terhadap Asong sudah dieksekusi Tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak guna menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006 menghukum Asong empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Paspor diduga milik terpidana Prasetyo Gow alias Asong yang menggunakan identitas palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen.(ist)

Asong dihukum karena terbukti melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Namun saat akan dieksekusi Tim jaksa eksekutor, Asong melarikan diri. Bahkan selama pelariannya pria kelahiran Pontianak 17 Maret 1961 dengan alamat di Komplek Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak ini sempat mempermak wajahnya di Jakarta.

Asong mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta, serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura.

Dia pun selama pelariannya menggunakan identitas palsu atas nama Tjhia Tjhun Fen yang berdasarkan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor terlahir di Singkawang 21 Desember 1959 dengan alamat Jalan Pramuka Rt 15/05 Sui Kakap Kubu Raya.(muj)