Terdakwa kasus Cukai Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Bengkayang.(ist)

Kejati Kalbar Tangkap Dua Buronan Kasus Cukai DPO Kejari Kabupaten Bekasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Tangkap buronan pada bidang Intelijen berhasil menangkap dua buronan sekaligus yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (5/1).

Kedua DPO tersebut yaitu Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling dan Tjung Ket Chiang alias Deni yang masing-masing berstatus terdakwa dalam kasus Cukai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi melalui Asisten Intelijen Taliwondo kepada Independensi.com, Kamis (6/1) mengatakan kedua buronan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati di dua lokasi dan wilayah yang berbeda.

“Bekerjasama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Kejaksaan Negeri Singkawang serta dibantu pihak kepolisian setempat,” tutur Taliwondo.

Dia menyebutkan untuk terdakwa Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling alias Aling ditangkap di Penginapan Alim Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (5/1) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Sedangkan terdakwa Tjung Ket Chiang alias Deni ditangkap pada hari yang sama di Ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang sekitar pukul 16.15 WIB,” tutur mantan Kajari Kolaka ini.

Dikatakannya setelah ditangkap kedua DPO dibawa Tim Kejari Bengkayang dan Kejari Singkawang ke Kejari Pontianak dan pada hari ini dijemput Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terdakwa kasus Cukai lainnya Tjung Ket Chiang alias Deni yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Singkawang.(ist)

Adapun keduanya melarikan diri untuk menghindari sidang kasus pelanggaran Cukai di Pengadilan Negeri Cikarang. Sedang pasal yang didakwa kepada keduanya yaitu melanggar pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) serta pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Taliwondo mengatakan terkait para buronan yang menjadi DPO Kejaksaan, Kajati menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.

“Selain itu penangkapan terhadap kedua DPO akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, ” katanya.(muj)